Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Brigadir Nurhadi: Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Asumsi dan Khayalan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi pada saat sidang eksepsi di PN Mataram.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi pada saat sidang eksepsi di PN Mataram, Senin (3/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi, dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari dua terdakwa, Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra, Senin (3/11/2025).

Sidang dimulai dengan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum Ipda Aris, dilanjutkan oleh tim kuasa hukum Kompol Yogi. Dalam eksepsinya, kedua tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bersifat asumsi, imajinatif, dan tidak sesuai dengan fakta penyidikan, sehingga meminta majelis hakim membebaskan klien mereka.

1. Penasihat Hukum Kompol Yogi sebut dakwaan jaksa tIdak sesuai fakta hukum

Penasihat hukum terdakwa Kompol Yogi, Hijrat Priyatno.
Penasihat hukum terdakwa Kompol Yogi, Hijrat Priyatno. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Priyatno, menyebut dakwaan JPU tidak mencerminkan fakta hasil penyidikan. Menurutnya, sejumlah peristiwa penting dalam rekonstruksi kasus tidak dimasukkan dalam surat dakwaan.

“Salah satunya dalam adegan ke-22 rekonstruksi, saat klien kami dibopong ke kamar Villa Tekek Gili Trawangan oleh saksi Ipda Aris Candra dan almarhum Brigadir Nurhadi. Fakta ini sama sekali tidak dicantumkan,” ungkap Hijrat usai sidang.

Ia juga menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut Kompol Yogi memiting leher korban. “Peristiwa itu tidak pernah disebut dalam keterangan saksi maupun hasil rekonstruksi. Kami mempertanyakan dari mana jaksa mendapat fakta tersebut,” tegasnya.

Hijrat menilai dakwaan terhadap kliennya dibangun atas asumsi, bukan bukti. “Dakwaan jaksa lebih mirip imajinasi ketimbang hasil penyidikan,” tambahnya.

2. Penerapan pasal dinilai tidak konsisten

Penasihat hukum terdakwa Ipda Aris Candra, I Gusti Lanang Bratasuta.
Penasihat hukum terdakwa Ipda Aris Candra, I Gusti Lanang Bratasuta. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kuasa hukum Ipda Aris, I Gusti Lanang Bratasuta, juga menyebut dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan jelas. Ia menilai ada pasal yang hilang dari surat dakwaan, yakni Pasal 359 KUHP, yang sebelumnya tercantum dalam berkas penyidikan.

“Banyak uraian di surat dakwaan yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas perkara,” ujarnya.
Bratasuta menilai dakwaan yang disusun jaksa mengandung asumsi dan khayalan, sehingga menjadi dasar pihaknya mengajukan keberatan di persidangan.

3. Surat dakwaan disusun berdasarkan alat bukti

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Candra saat sidang eksepsi di PN Mataram
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Candra saat sidang eksepsi di PN Mataram, Senin (3/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB Ahmad Budi Muklish menegaskan bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, barang bukti, dan pendapat ahli.

“Banyak hal yang disampaikan penasihat hukum sebenarnya sudah masuk ke pokok perkara, dan itu nanti akan dibuktikan di persidangan. Kami siap membuktikan dakwaan kami,” kata Budi.

Ia juga memastikan penerapan pasal kepada kedua terdakwa sudah melalui koordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda NTB. “Ini bukan soal kelalaian. Korban meninggal dengan 32 luka dan patah leher. Jelas ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Jaksa mendakwa Kompol Yogi dan Ipda Aris dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 345 ayat (2), serta pasal alternatif Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dakwaan kami berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan, dan itu akan kami buktikan di sidang pokok perkara,” tutup Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

NTB, Bali dan NTT Sepakat Bangun Kawasan Super Hub Pariwisata

03 Nov 2025, 22:00 WIBNews