Seorang Ayah di Bima Tega Perkosa Anak Tiri sejak SD hingga SMA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Seorang pria inisial SF asal Kecamatan Raba, Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus persetubuhan anak. Kepada penyidik, tersangka berusia 51 tahun ini telah mengakui semua perbuatannya.
"Bahkan perbuatan itu dilakukan sejak korban duduk di bangku SD hingga berusia 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean dikonfirmasi Senin (5/8/2024).
1. Penyidik rampungkan berkas perkara
Setelah penetapan tersangka, penyidik tengah merampungkan berkas perkara. Selanjutnya, dokumen perkara kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk diteliti lebih lanjut.
"Masih merampungkan berkas perkara. Setelah rampung, nanti akan dikirim ke Kejari Bima," jelasnya.
2. Ambil keterangan saksi ahli dokter
Kasat Reskrim mengatakan, sebelum penetapan tersangka, dalam kasus ini pihaknya telah mengambil keterangan saksi ahli dokter. Kemudian beberapa saksi terkait lainnya.
Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain itu, tersangka juga mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
"Beberapa Barang Bukti (BB) juga sudah kita amankan," bebernya.
3. Korban diancam jika tak melayani tersangka
Diberitakan sebelumnya, tersangka SF ditangkap karena diduga menyetubuhi anak tirinya usia 17 tahun pada akhir Juni lalu. Ternyata, perbuatan itu dilakukan sejak korban duduk di bangku SD. Korban diancam jika tidak melayani pelaku.
Kasus itu terbongkar setelah korban bercerita pada ibu kandungnya. Setelah mendapatkan pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Bima Kota.
Baca Juga: Anggota DPR RI Asal NTB Tolak Usul Luhut Ganti Subsidi Pupuk Jadi BLT