Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Nurhadi, Korban Tewas karena Dicekik

IMG_20250704_094924_216.jpg
Dokter ahli forensik dari Universitas Mataram dr. Arfi Syamsun. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ahli forensik mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi yang ditemukan meninggal di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April lalu. Korban ditemukan meninggal dunia usai pesta-pesta bersama dua perwira Polda NTB inisial Kompol IMYPU dan Ipda HC serta seorang perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter ahli forensik dari Universitas Mataram dr. Arfi Syamsun mengungkapkan bahwa korban meninggal karena dicekik. Dia mengatakan pada tubuh korban ditemukan banyak ditemukan luka.

"Luka-luka yang ada pada tubuh jenazah itu merupakan luka-luka yang terjadi menjelang kematian dari korban," kata dr. Arfi di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

1. Korban mengalami patah tulang lidah karena dicekik

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

Dia mengatakan banyak bentuk luka yang ditemukan di jenazah korban Brigadir Nurhadi. Seperti luka lecet gerus, luka memar dan luka robek. Distribusinya ada di kepala, tengkuk, punggung dan kaki bagian kiri.

Kemudian, pihaknya juga melakukan pemeriksaan pada bagian dalam, ditemukan ada luka memar di kepala bagian depan dan belakang. Berdasarkan teori, kata dr. Arfi, kepala korban bergerak membentur benda yang diam.

"Kemudian pada pemeriksaan leher ditemukan patah tulang pada tulang lidah. Kalau tulang kita yang mengalami patah maka lebih dari 80 persen penyebabnya kena pencekikan atau penekanan pada area leher," ungkapnya.

2. Korban masih hidup saat berada di dalam kolam

Ilustrasi tenggelam (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi tenggelam (IDN Times/Agung Sedana)

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan jantung pada paru-paru korban. Pihaknya menemukan ada rangka ganggang yang identik dengan rangka ganggang air kolam pada sensor tulang, otak, paru dan ginjal korban.

"Kami simpulkan bahwa bapak N (Brigadir Nurhadi) masih hidup ketika masuk ke dalam air kolam. Kesimpulan saya bahwa bapak N pingsan pada saat berada di air dan meninggalnya itu adalah karena tenggelamnya berdasarkan bukti pada jantungnya.Namun tentunya di sini, apa yang membuat orang tidar sadar ketika berada di air. Maka kecurigaan saya ada pada pencekikan tadi itu," jelas dr. Arfi.

3. Ditemukan zat tertentu pada urine korban

IMG_20250704_094808_138.jpg
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut dr. Arfi, leher yang dicekik menjadi penyebab utama korban tidak sadarkan diri dan tenggelam di air kolam pada sebuah vila di Gili Trawangan. Selain itu, pihaknya juga menemukan zat tertentu pada urine korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan ekshumasi jenazah korban, tambah dr. Arfi, korban meninggal karena pencekikan.

"Ini yang paling dominan menyebabkan korban tidak sadar sehingga berada di air kolam. Tidak bisa dipisahkan tenggelam sendiri kemudian pencekikan atau patah tulang lidah sendiri. Tapi merupakan kejadian yang berkesinambungan," tandasnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka, dua perwira Polda NTB inisial Kompol IMYPU dan Ipda HC serta seorang perempuan inisial M. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa dari pengakuan saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka termasuk korban pesta-pesta di salah satu vila private di Gili Trawangan pada 16 April lalu.

Syarif menjelaskan hingga saat ini para tersangka belum mengakui adanya peristiwa penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Brigadir Nurhadi. Namun, penyidik Ditreskrimum Polda NTB mendatangkan ahli poligraf dari Laboratorium Forensik Polda Bali untuk mengecek kebohongan dari para tersangka menggunakan alat lie detector.

"Kita laksanakan selama tiga hari dengan masing-masing terduga pelaku dilakukan pemeriksaan analisis yang dilakukan oleh ahli. Secara umum hasil poligraf bahwa terduga pelaku berbohong. Dari hasil poligrafi, semua tersangka berbohong," ungkapnya.

Penyidik memeriksa sebanyak 18 saksi ditambah lima saksi ahli. Diantarnya, ahli farmakologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal jenazah Brigadir Nurhadi.

"Kita tetapkan tersangka, awalnya dikenakan pasal 351 ayat 3, dan pasal 359 dan pasal 355 untuk ketiga pelaku," jelas Syarif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us