Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Wais Alqarni (IDN Times/Ruhaili)
Wakil Ketua I DPRD Lombok Timur, M. Wais Al Qarni, menegaskan bahwa dana yang mandek dan tertahan itu harus segera dikembalikan melalui prosedur yang benar.
“Dana itu harus kembali ke Kas Daerah secepatnya. Prosesnya harus melalui mekanisme APBD di Anggaran Perubahan nanti. Harus dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) baru agar sasarannya jelas. Tidak boleh langsung ditransfer lagi oleh bank begitu saja,” tegas Wais, Rabu (4/2/26).
Ia mengungkapkan, saat ini masih ada dana sekitar Rp1,3 miliar yang mengendap di rekening penampungan bank setelah ditarik kembali akibat transfer ganda.
“Kami berikan waktu dua minggu, harus clear semuanya! Kalau tidak, kami panggil lagi. Ini bisa lari ke arah pidana jika BRI tidak mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah, termasuk seluruh dana yang dobel-dobel itu,” ancamnya.
Dalam penjelasannya, Wais Al Qarni membela institusi pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa kekacauan ini bukan bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dinas Koperasi dan UKM serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Dinas Koperasi sudah beres, BPKAD sudah transfer. Kesalahannya murni di sistem BRI saat pendistribusian kemarin. Ke depan, data harus diverifikasi ulang secara ketat; jangan sampai ada nama ganda atau rekening mati yang diserahkan ke bank,” jelasnya.