Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dislutkan NTB Buka Suara soal Kasus Reklamasi Ilegal di Sekotong

Kepala Dislutkan NTB Muslim. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Dislutkan NTB Muslim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB buka suara terkait kasus reklamasi ilegal di Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat. Kasus ini sedang diusut penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Kepala Dislutkan NTB Muslim mengatakan PT Thamarind Gili Gede memperoleh izin lokasi pada 2019. Pemberian izin lokasi berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Sistem Online Single Submission (OSS), Perda Nomor 12 Tahun 2017 serta Pergub Nomor 18 Tahun 2018.

"Jadi dia sudah memiliki izin lokasi. Karena izin lokasi berlaku dua tahun, itu keluar 2019. Tahun 2020 keluar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jadi ada penyesuaian. Sehingga izinnya tetap jalan, cuma sekarang dia harus menyesuaikan dengan aturan terbaru," kata Muslim di Mataram, Senin (13/10/2025).

1. Sebut bukan reklamasi

Ilustrasi Reklamasi Laut (Webiste uvi.co.id)
Ilustrasi Reklamasi Laut (Webiste uvi.co.id)

Dalam perizinan yang diajukan investor, mereka membangun dermaga dan water bungalow. Terkait pulau yang ditimbun, kata Muslim berdasarkan kajian Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, itu bukan reklamasi.

"Itu bukan reklamasi menurut hasil pengkajian PSDKP Benoa. Jadi mereka bangun dermaga, tetapi belum sampai bangunan itu ke darat karena pendemik Covid-19 tahun 2020," jelasnya.

Dari sisi perizinan dasar, kata dia sudah dikantongi. Namun dari sisi perizinan usaha, izin pengelolaan belum dikantongi sampai sekarang, karena belum diajukan.

"Itu yang oleh orang dikatakan sebagai reklamasi. Tapi menurut hasil survei mereka di lapangan itu tidak masalah dari sisi izin dari PSDKP Benoa. Itu bagian dari dermaga," tambah Muslim.

2. Investor harus menyesuaikan dengan aturan terbaru

OSS (dok. Kementerian Investasi)
OSS (dok. Kementerian Investasi)

Sekarang, investor harus menyesuaikan perizinan dengan aturan terbaru. Investor belum punya izin pengelolaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Maka sekarang perizinan harus disesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

"Saya pikir ndak ada masalah siapapun yang menangani (kasus dugaan reklamasi ilegal) sepanjang sekali lagi taat hukum dan aturan. Tetapi kita juga harus sharing terhadap status masing-masing itu berdasarkan regulasi yang ada," tandas Muslim.

3. Jaksa periksa Eks Pj Gubernur NTB

Screenshot_20251008-183113.jpg
Dua mantan Kepala DPMPTSP NTB Lalu Gita Ariadi dan Mohammad Rum diperiksa penyidik pidsus Kejati NTB terkait kasus reklamasi laut secara ilegal di Sekotong Lombok Barat, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB terkait kasus reklamasi ilegal di Gili Gede, Sekotong Lombok Barat, Rabu (8/10/2025). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu (DPMPTSP) NTB.

Selain Gita, penyidik Pidsus Kejati NTB juga memeriksa eks Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. Rum juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala DPMPTSP NTB. Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menjelaskan mereka berdua diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Kepala DPMPTSP NTB.

Gita mengakui menerbitkan izin lokasi perairan pesisir yang diajukan PT Thamarind Gili Gede Sekotong Lombok Barat. "Kalau di zaman saya, dis mengurus izin lokasi perairan pesisir. Saya keluarkan izin tanggap 18 November 2019, sebulan sebelum saya pindah menjadi Sekda NTB," tutur Gita.

Pada waktu itu, PT Thamarind Gili Gede akan membangun dermaga dan water bungalow. Dia memastikan pada saat menjadi Kepala DPMPTSP NTB telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penerbitan izin lokasi perairan pesisir dikeluarkan setelah melalui kajian dan pertimbangan teknis organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Saat dia menjadi Kepala DPMPTSP NTB, penerbitan izin lokasi perairan pesisir setelah adanya pertimbangan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB. Selain itu, ada juga kajian kesesuaian ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Sehingga itulah yang menjadi dasar penerbitan izin lokasi pembangunan dermaga dan water bungalow oleh PT Thamarind.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Habiskan Rp60 Miliar, KKP Bangun 3 Kampung Nelayan Merah Putih di NTB

13 Okt 2025, 18:05 WIBNews