Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Didesak Cabut Laporan terhadap 6 Mahasiswa, ini Respons Ketua DPRD NTB

Didesak Cabut Laporan terhadap 6 Mahasiswa, ini Respons Ketua DPRD NTB
Pendemo bertemu Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. ( IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda mengaku belum mengetahui 6 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pintu gerbang DPRD NTB. Isvie mengungkapkan belum menerima pemberitahuan dari Polda NTB.

"Belum tahu saya, belum ada pemberitahuan," kata Isvie usai pelantikan Pimpinan DPRD NTB periode 2024-2026 di Kantor DPRD NTB, Rabu (16/10/2024).

1. Isvie menyatakan bukan ranahnya mencabut laporan

Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)
Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)

Isvie kembali mengatakan dirinya belum mengetahui 6 mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB.

Dia juga menjawab soal tuntutan mahasiswa yang meminta DPRD NTB mencabut laporannya terhadap mahasiswa yang diduga merusak pintu gerbang DPRD NTB.

"Kapan ditetapkan jadi tersangka? Belum tahu saya. Kita belum tahu, bukan ranah saya (mencabut laporan)," terangnya.

Meski demikian dia berharap mahasiswa ke depan jauh lebih baik. Dalam menyampaikan aspirasi juga menghormati orang lain. "Saya kira mahasiswa jauh lebih baik lah, jauh lebih menghormati orang," kata Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Mataram ini.

2. Enam mahasiswa jadi tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB

Massa aksi berupaya mendobrak pintu gerbang DPRD NTB, Jumat (23/8/2024) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Massa aksi berupaya mendobrak pintu gerbang DPRD NTB, Jumat (23/8/2024) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan 6 mahasiswa dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi unjuk rasa Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing-masing 5 orang mahasiswa Universitas Mataram dan satu orang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.

Surat pemberitahuan penetapan 6 mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB berdasarkan surat nomor B/157.a/X/Res.1.10/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2024. Adapun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hazrul Falah, Muh. Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul dan Deny Ikhwan.

Keenam mahasiswa tersebut telah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 18 Oktober 2024.

3. Penasihat hukum mahasiswa nilai kerusakan engsel gerbang DPRD NTB kasus sepele

Massa aksi berupaya mendobrak pintu gerbang DPRD NTB, Jumat (23/8/2024) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Massa aksi berupaya mendobrak pintu gerbang DPRD NTB, Jumat (23/8/2024) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Penasihat Hukum Mahasiswa Yan Mangandar Putra mengatakan penetapan tersangka terhadap 6 mahasiswa yang melakukan aksi Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu merupakan alarm bagi demokrasi di NTB. Menurutnya, Ketua DPRD NTB sekaligus Ketua IKA Unram seharusnya tidak memenjarakan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi mengawal putusan MK.

Menurutnya, perusakan engsel pintu gerbang DPRD NTB adalah kasus yang sepele. Banyak kasus-kasus besar seperti korupsi yang seharusnya menjadi atensi kepolisian dan kejaksaan.

"Harapan saya kepada Ketua DPRD NTB yang juga Ketua Ikatan Alumni Unram untuk segera menerbitkan surat permohonan pencabutan laporan dan kami siap mengawal," kata Yan.

Pada Selasa (15/10/2024), pihaknya menerima dua surat dari Ditreskrimum Polda NTB. Pertama, surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB terhadap 5 mahasiswa Unram dan satu orang mahasiswa dari Lombok Timur.

Selain pemberitahuan penetapan tersangka, pihaknya juga menerima surat panggilan pemeriksaan saksi dengan status tersangka yang akan diperiksa pada Jumat, 18 Oktober 2024. Jika sudah penetapan tersangka biasanya akan disusul dengan upaya paksa lain misalnya penyitaan, penangkapan dan penahanan.

"Tapi kami berharap hal itu jangan sampai terjadi. Karena apa yang dilakukan teman-teman mahasiswa tanggal 23 Agustus 2024 adalah aksi penyelamatan demokrasi. Karena memang aksi itu hampir dilakukan di seluruh daerah di Indonesia," tandas Yan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Polda NTB Sita 15,4 Kg Sabu dan Ganja, 574 Tersangka Diringkus

26 Jun 2026, 18:07 WIBNews