Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka Kasus Perusakan Gerbang DPRD NTB

Konsolidasi mahasiswa Universitas Mataram usai 6 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB di depan Rektorat Unram, Selasa (15/10/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan 6 mahasiswa dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi unjukrasa Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing-masing 5 orang mahasiswa Universitas Mataram dan satu orang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.

Pemberitahuan penetapan 6 mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB berdasarkan surat nomor B/157.a/X/Res.1.10/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2024.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan penetapan tersangka 6 mahasiswa dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB.

"Sudah ditetapkan 6 orang dahulu sebagai tersangka. (Potensi tambahan tersangka) kita lihat hasil pemeriksaan nanti," kata Syarif dikonfirmasi Selasa (15/10/2024).

1. Pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat

Pendemo bertemu Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. ( IDN Times/Muhammad Nasir)

Ada pun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hazrul Falah, Muh. Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul dan Deny Ikhwan. Keenam mahasiswa tersebut telah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram Joko Jumadi mengatakan Rektorat Universitas Mataram (Unram) telah meminta dirinya untuk mendampingi enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB.

Sebenarnya, kata Joko, pendampingan terhadap mahasiswa sudah dilakukan bersama sejumlah lembaga bantuan hukum sejak mahasiswa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ke depan, aya yakin akan banyak juga advokat yang akan gabung mendampingi teman-teman mahasiswa ini," kata Joko.

2. Jamin pendidikan mahasiswa yang ditetapkan tersangka

Massa aksi berupaya mendobrak pintu gerbang DPRD NTB, Jumat (23/8/2024) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Joko mengungkapkan pihak kampus sangat membantu dalam proses pendampingan hukum terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB.

Pihak kampus juga menjamin pendidikan mahasiswa yang ditetapkan tersangka akan tetap terlaksana.

"Ada jaminan untuk keberlangsungan studi di dalam penanganan kasus ini. Toh, ini bukan tindak pidana berat. Ini tindak pidana yang tidak layak diterapkan bagi mereka," tegas Joko.

3. Orangtua mahasiswa diminta tak perlu khawatir

Massa aksi berupaya mendobrak pintu gerbang DPRD NTB, Jumat (23/8/2024) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Joko meminta orangtua mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka tak perlu khawatir. Karena Unram menjamin keberlanjutan studi mahasiswa yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

"Kasus ini nilai kerugiannya berapa sih. Kalau kita pikir dengan kerugian mobil dinas DPRD yang tidak dikembalikan, itu lebih besar daripada kerugian perusakan engsel gerbang DPRD NTB," terangnya.

Menurut Joko, apabila berbicara prosedur yang dilakukan oleh kepolisian memang sudah benar. Tetapi keadilan substantif tidak terpenuhi dalam kasus ini.

"Apakah kita akan melakukan praperadilan, sepertinya tidak sampai situ. Karena prosesnya di kepolisian sudah sesuai. Tapi kemudian apakah keadilan prosedural bisa mendapatkan keadilan substantif, itu jadi persoalan," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us