6 Rekan Tersangka, Mahasiswa Bakal Demo Besar-besaran Geruduk DPRD NTB

Mataram, IDN Times - Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dan sejumlah kampus di Pulau Lombok bakal menggelar demo besar-besaran di Kantor DPRD NTB, Rabu (16/10/2024). Aksi demonstrasi itu dilakukan buntut dari penetapan tersangka 5 mahasiswa Unram dan satu mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur yang diduga merusak engsel pintu gerbang DPRD NTB pada saat unjuk rasa Kawal Putusan MK, 23 Agustus lalu.
"Kita akan turun aksi besok dari dua titik yaitu Unram dan Islamic Center ke Kantor DPRD NTB. Perkiraan massa aksi sekitar 700 hingga 1.000 orang," kata Sekjen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram Yudiatna Dwi Sahreza, Selasa (15/10/2024) malam.
1. Desak DPRD NTB cabut laporan

Pada Selasa (15/10/2024), puluhan mahasiswa menggelar rapat konsolidasi di depan Rektorat Unram. Rapat konsolidasi digelar sejak pukul 16.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA. Konsolidasi tersebut membahas rencana aksi demonstrasi yang akan digelar Rabu (16/10/2024).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa akan menyampaikan satu tuntutan yaitu mendesak DPRD NTB mencabut laporannya di Polda NTB terkait kasus perusakan engsel pintu gerbang DPRD NTB. Dalam aksi ini bagaimana agar DPRD mencabut laporannya di Polda NTB," terangnya.
Yudi mengungkapkan perwakilan mahasiswa pernah melakukan hearing dengan Sekretaris DPRD NTB. Pada saat itu, Sekretaris DPRD NTB mengatakan bahwa dia berada di pihak mahasiswa. "Di luar itu, ternyata kok berbeda apa yang dikatakan," ucap Yudi.
2. Bakal lakukan aksi penggalangan dana sebagai bentuk protes

Yudi menambahkan dalam aksi ke depan, mahasiswa akan melakukan penggalangan dana sebagai bentuk protes ke DPRD NTB. Menurutnya, kerusakan engsel pintu gerbang DPRD NTB kerugiannya tidak seberapa tetapi berbuntut proses hukum di kepolisian.
"Sebagai bentuk kepedulian kami dan tanggungjawab kami sebagai barang milik negara. Sebagai bentuk protes bahwa dewan tak mampu memperbaiki engsel gerbang DPRD. Dari aliansi sepakat bahwa kita akan mencoba untuk aksi galang dana untuk perbaikan gerbang DPRD," tandasnya.
3. Alarm bagi ancaman demokrasi di NTB
Penasihat Hukum Mahasiswa Yan Mangandar Putra mengatakan penetapan tersangka terhadap 6 mahasiswa yang melakukan aksi Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu merupakan alarm bagi demokrasi di NTB.
Menurutnya, Ketua DPRD NTB sekaligus Ketua Ikatan Alumni Unram tidak memenjarakan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi mengawal putusan MK. Yan mengatakan aksi demonstrasi mengawal putusan MK bukan saja dilakukan se-NTB, tetapi juga di daerah lain di Indonesia.
"Ini jelas bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan sangat berbahaya. Kalau seandainya proses kriminalisasinya berlanjut, ini akan berdampak terhadap penilaian masyarakat terhadap kebebasan berpendapat karena mahasiswa saja bisa dikriminalisasi. Ini berpotensiupaya merusak NTB akan menjadi-jadi. Karena masyarakat tak berani bersuara lagi," kata Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) ini.
Menurutnya, perusakan engsel pintu gerbang DPRD NTB adalah kasus yang sepele. Banyak kasus-kasus besar seperti korupsi yang seharusnya menjadi atensi kepolisian dan kejaksaan.
"Ini kan benar-benar ingin menghancurkan demokrasi. Harapan saya kepada Ketua DPRD NTB yang juga Ketua Ikatan Alumni Unram untuk segera menerbitkan surat permohonan pencabutan laporan dan kami siap mengawal," kata Yan.
Yan menjelaskan pada Selasa (15/10/2024), pihaknya menerima dua surat dari Ditreskrimum Polda NTB. Pertama, surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB terhadap 5 mahasiswa Unram dan satu orang mahasiswa dari Lombok Timur.
Selain pemberitahuan penetapan tersangka, pihaknya juga menerima surat panggilan pemeriksaan saksi dengan status tersangka yang akan diperiksa pada Jumat, 18 Oktober 2024. Jika sudah penetapan tersangka biasanya akan disusul dengan upaya paksa lain misalnya penyitaan, penangkapan dan penahanan.
"Tapi kami berharap hal itu jangan sampai terjadi. Karena apa yang dilakukan teman-teman mahasiswa tanggal 23 Agustus 2024 adalah aksi penyelamatan demokrasi. Karena memang aksi itu hampir dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Karena memang nyata, beberapa anggota DPR RI berupaya merevisi UU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan 6 mahasiswa dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi unjukrasa Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu. Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing-masing 5 orang mahasiswa Universitas Mataram dan satu orang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.
Pemberitahuan penetapan 6 mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB berdasarkan surat nomor B/157.a/X/Res.1.10/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2024. Adapun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hazrul Falah, Muh. Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul dan Deny Ikhwan. Keenam mahasiswa tersebut telah menerima panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 18 Oktober 2024.