Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB menetapkan seorang pria berinisial MTF (38), yang merupakan ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap dua orang santriwati.
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.
