Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cabuli Dua Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka
Ilustrasi pencabulan (Dok.IDN Times)
  • Seorang ustaz berinisial MTF, pimpinan pondok pesantren di Lombok Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati oleh Polda NTB.
  • Penyidik menemukan modus pelaku memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk melakukan kekerasan seksual berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
  • Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan potongan bungkus kondom, serta menegaskan komitmen melindungi korban dan menuntaskan kasus secara transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
awal Mei 2025

Peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap dua santriwati di pondok pesantren Praya Timur mulai terjadi.

pertengahan Agustus 2025

Rangkaian perbuatan dugaan pencabulan oleh MTF terhadap para korban berakhir.

2 Februari 2026

Laporan Polisi Nomor LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB dibuat sebagai dasar penanganan perkara.

11 Februari 2026

Surat Perintah Penyidikan diterbitkan oleh Ditres PPA dan PPO Polda NTB untuk memulai proses penyidikan resmi.

3 Maret 2026

Kabid Humas Polda NTB mengumumkan bahwa status MTF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pimpinan pondok pesantren di Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap dua santriwati.
  • Who?
    Tersangka berinisial MTF (38), ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di kamar khalwat pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
  • When?
    Dugaan perbuatan terjadi antara awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025. Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa, 3 Maret 2026.
  • Why?
    Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk melakukan tindakan cabul dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban.
  • How?
    Penyidik meningkatkan status MTF dari saksi menjadi tersangka, menahannya di Rutan Dittahti Polda NTB, serta mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan potongan bungkus kondom.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB menetapkan seorang pria berinisial MTF (38), yang merupakan ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap dua orang santriwati.

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.

1. Tersangka ditahan di Rutan Polda NTB

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025. Peristiwa itu terjadi di kamar khalwat pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Dikatakan, penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional dan berperspektif perlindungan korban.

"Status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB,” kata Kholid, Selasa (3/3/2026).

2. Modus pelaku mencabuli korban

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan tersangka antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban.

Sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa. Kholid menyebutkan jumlah korban dalam perkara ini sebanyak dua orang santriwati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

3. Penyidik amankan barang bukti potongan bungkus kondom

Dittahti Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kholid menyebutkan sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara ini, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Dia menegaskan Polda NTB berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, menjadi perhatian serius. Kami memastikan proses penanganan berjalan tuntas dan akuntabel. Identitas korban dilindungi dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban,” tegasnya.

Editorial Team