Mataram, IDN Times - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangkap boronan kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Tabanan 2017-2020 inisial NWSC (48) di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (9/7/2024). NWSC merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejati) Tabanan, Provinsi Bali.
Tim Tabur Kejati NTB bersama Tim Pidsus Kejari Tabanan langsung melakukan pemeriksaan terhadap NWSC di Kantor Kejati NTB yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, NWSC ditetapkan menjadi tersangka dan akan langsung dilakukan penahanan.
Dalam kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Tabanan 2017-2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,5 miliar.