Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemprov NTB Investigasi Kasus Tambang Maut di Lantung Sumbawa

Kota Mataram
Pemprov NTB Investigasi Kasus Tambang Maut di Lantung Sumbawa
Lokasi pertambangan emas di Lantung Sumbawa yang menelan korban jiwa pada Sabtu (5/9/3026). (dok. Pemda Sumbawa)
Share Article

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat melakukan investigasi terkait kasus tambang maut di Lantung Sumbawa yang menewaskan tiga orang pada Sabtu malam (5/9/2026). Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin mengatakan dia belum dapat memastikan apakah lokasi tambang maut itu berizin atau tidak berizin.

"Kami belum bisa pastikan apakah itu tambang ilegal atau tidak. Karena kami mau ke lapangan duluengecek lokasi itu. Karena kan masih berdasarkan asumsi, makanya kami tugaskan hari ini berangkat dari bidang minerba sama Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk sama-sama ke lapangan," kata Samsudin dikonfirmasi di Mataram, Senin (7/9/2026).

  1. 1. Lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi

    IMG_20251209_135314_161.jpg
    Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Samsudin menjelaskan Dinas ESDM NTB, Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan Pemda Sumbawa akan turun ke lokasi untuk memastikan detail status wilayah tersebut. Berdasarkan informasi dari Pemda Sumbawa, lokasi kejadian pasca insiden maut tersebut sudah dipasang garis polisi.

    Jika lokasi itu merupakan wilayah yang sudah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh serta memanggil pemilik izin operasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apabila pemilik izin melakukan pelanggaran, Samsudin menegaskan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras hingga pencabutan izin operasional.

  2. 2. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal

    IMG-20260907-WA0006.jpg
    Lokasi tambang emas yang menelan korban jiwa di Lantung Sumbawa. (dok. Pemda Sumbawa)

    Samsudin mengaku prihatin atas kejadian yang menelan korban jiwa di Lantung Sumbawa. Dia meminta masyarakat supaya jangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau penambangan ilegal. Masyarakat diharapkan jangan melakukan penambangan emas sebelum keluarnya izin resmi dari pemerintah untuk menghindari kejadian serupa dan menjamin keselamatan kerja.

    ​"Kita akan segera lakukan proses-proses penyusunan regulasinya supaya masyarakat bisa tenang dan keselamatan kerja dalam proses pertambangan bisa kita sama-sama lakukan pengawasannya. Artinya jangan menambang sebelum ada izin. Kami berharap kedepannya masyarakat bisa mengikuti regulasi yang sudah yang sedang kita susun bersama pemerintah pusat, kabupaten, maupun provinsi," tandasnya.

    Data Dinas ESDM NTB, sebanyak 21 koperasi mengajukan izin mengelola tambang. Dari jumlah tersebut, baru tiga koperasi yang telah ditetapkan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam penataan pertambangan rakyat, kata Samsudin, NTB saat ini memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota.

    Dari jumlah tersebut, 16 blok WPR telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat. Yaitu 5 di Lombok Barat, 3 di Sumbawa Barat, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima. Pemprov NTB provinsi kemudian menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan, termasuk dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok, serta verifikasi dan validasi koperasi yang menjadi pengelola.

    Langkah tersebut menjadi penting karena IPR dirancang bukan hanya untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan, tetapi juga untuk menekan praktik pertambangan ilegal. Proses penerbitan IPR tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Dinas ESDM harus bekerja bersama Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga pemerintah kabupaten/kota.

    Setiap lokasi IPR juga harus diverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik terkait kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan maupun potensi konflik sosial. Pemprov NTB tengah menunggu penyelesaian Perda tentang pendelegasian kewenangan di bidang minerba yang sedang dibahas DPRD NTB. Regulasi tersebut diharapkan mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat di daerah.

  3. 3. Telah meminta tambang tanpa izin dihentikan

    IMG-20260907-WA0007.jpg
    Lokasi tambang emas yang menelan korban jiwa di Lantung Sumbawa. (dok. Pemda Sumbawa)

    Sebelumnya, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot mengatakan pemasangan garis polisi telah dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan lokasi kejadian sekaligus mendukung proses penanganan lebih lanjut. Dia meny.apikan bahwa penanganan terhadap korban telah dilakukan sejak laporan kejadian diterima pada Sabtu (5/9/2026) malam. Sekitar pukul 22.00 WITA, Dia menerima laporan dari Camat Lantung dan langsung mengoordinasikan jajaran terkait untuk turun ke lokasi.

    Koordinasi dan penanganan berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah seluruh korban ditemukan dan mendapatkan penanganan, korban meninggal dunia diantar ke rumah masing-masing. Sementara korban luka berat dirujuk ke Sumbawa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Adapun korban dengan luka ringan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing setelah mendapatkan penanganan.

    Terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, Jarot menegaskan bahwa Pemda Sumbawa sebelumnya telah meminta agar kegiatan penambangan yang belum mengantongi izin dihentikan. Hal tersebut telah disampaikan saat kunjungan bersama jajaran Forkopimda ke sejumlah lokasi penambangan rakyat di Kecamatan Lantung pada bulan Juli 2026 lalu.

    “Kunjungan Forkopimda bulan lalu sudah kami tegaskan agar kegiatan dihentikan sebelum izin diterbitkan, khususnya bagi yang belum memiliki izin,” tegasnya.

    Pemda Sumbawa telah melaporkan kondisi tersebut kepada Gubernur NTB dan melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM NTB. Kewenangan terkait perizinan pertambangan serta pengawasan melalui inspektur tambang berada pada pemerintah provinsi. Karena itu, Pemda Sumbawa menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari Pemprov NTB.

    Aktivitas penambangan di kawasan Lantung memang dikenal berisiko tinggi. Sebelumnya, berbagai laporan menyebutkan tambang di wilayah ini beroperasi tanpa pengawasan ketat dengan kondisi tanah labil dan tebing curam yang rawan longsor.

    Para penambang hanya mengandalkan peralatan sederhana seperti pahat dan linggis, serta minim perlengkapan keselamatan. Di tengah aktivitas penambangan terjadi longsor material tanah dan batu dari atas gunung yang menimpa beberapa penambang di bawah yang sedang beraktivitas.

    Dalam insisen yang terjadi pada Sabtu malam (5/9/2026), sebanyak tiga orang meninggal dunia. Yaitu Saifullah (58) assl Pelita Moyo Hilir, Imansyah (19) asal Pelita Moyo Hilir dan Syarafuddin (44) asal Leweng.

    Selain itu, ada enam korban luka-luka yaitu Suryana (43) asal Langam, Novan Widianto (25) assl Labangka, Muslimin (47) assl Kakiang, Samsul (45) Lantung Sepukur, Jihan Ramdani (25) asal Lantung Sepukur dan Farel (17) asal Pelita Moyo Hilir.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More