Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Oknum Polisi Terseret Pencurian Sapi, Warga Geram Menangkapnya

Kota Kupang
Oknum Polisi Terseret Pencurian Sapi, Warga Geram Menangkapnya
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
  • Polres Sumba Timur menyelidiki dugaan pencurian sapi di Desa Rambangaru yang melibatkan Aipda PBU dan warga berinisial RNKM, setelah keduanya diamankan warga pada 6 September 2026.
  • Aipda PBU menjalani penempatan khusus selama 14 hari dan pemeriksaan oleh Satreskrim serta Sipropam; penyidikan dugaan penadahan telah dibuka berdasarkan fakta dan alat bukti.
  • RNKM, seorang petani yang bersama PBU saat kejadian, telah ditetapkan tersangka dugaan pencurian ternak dan ditahan di Rutan Polres Sumba Timur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Polres Sumba Timur merespons pencurian sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melibatkan seorang oknum polisi. Dalam tangkapan layar live streaming Facebook tampak polisi inisial Aipda PBU alias B itu diciduk bersama seorang warga setempat sedang membawa seekor sapi dalam sebuah mobil pikap, Minggu (6/9/2026).

Oknum polisi itu tampak tak mengenakan baju saat didapati warga. Ia coba menenangkan warga yang geram hingga akhirnya digiring ke kantor polisi bersama salah seorang pelaku lainnya bernisial RNKM. Hingga dengan Selasa (8/9/2026), baru pelaku warga sipil inisial RNKM yang adalah seorang petani ditetapkan menjadi tersangka.

  1. 1. Anggota masih jalani pemeriksaan

    Potret resmi Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi dalam dokumentasi Polres Sumba Timur.
    Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi. (Dok Polres Sumba Timur)

    Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Timur masih mendalaminya untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa ini

    "Supaya memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," jawabnya, Selasa (8/9/2026).

    Ia menegaskan barang bukti terkait kasus ini juga sudah mereka kumpulkan dan proses hukum sedang berjalan. Ia menegaskan pihaknya akan menilai secara profesional perkara tersebut dan dugaan keterlibatan anggota juga sedang didalami oleh Satreskrim, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Timur.

    "Kita tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pendalaman selesai. Proses hukum akan dilakukan secara profesional. Semua akan kita dalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

  2. 2. Kena patsus 14 hari

    Potret Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi dalam seragam resmi Kepolisian Republik Indonesia.
    Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi. (Dok Polres Sumba Timur)

    Anggotanya itu kini menjalani penempatan khusus (patsus) selama 14 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal oleh Sipropam.

    Gelar perkara juga sudah dilakukan pada Selasa (8/9/2026). dengan peningkatan status dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik) terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf a KUHP. Selanjutnya penyidik akan terus memeriksa, mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait keterlibatannya.

    "Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dan bila memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.

  3. 3. Seorang warga sudah jadi tersangka

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Sementara dalami hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan RNKM yang diketahui berprofesi sebagai petani sebagai tersangka dalam perkara pencurian ternak ini. Ia ada bersama PBU saat kejadian.

    "Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," jelas dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara dugaan pencurian ternak tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More