Anak Korban Gempa NTT Dilecehkan di Rumah Kosong saat Warga Mengungsi

Polres Sikka menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap korban gempa Flores, yang dilaporkan terjadi pada 17-18 Agustus 2026 di Kecamatan Talibura.
Penyidikan menyatakan peristiwa diduga terjadi di belakang SD Gembira dan rumah kosong milik kakak terduga pelaku, bukan di tenda maupun lokasi pengungsian.
Keterangan korban mengenai terduga pelaku berubah dari inisial M menjadi T; polisi mencocokkan bukti dan saksi, sementara DP3A Sikka mendampingi korban.
Kupang, IDN Times - Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, membenarkan kejadian asusila yang menimpa korban anak yang merupakan korban gempa Flores.
Dalam pendalaman penyidikan oleh Satreskrim Polres Sikka, diketahui peristiwa ini tidak terjadi di tenda atau tempat pengungsian. Peristiwa itu terjadi pada dua tempat berbeda.
"Salah satunya rumah warga yang kosong karena ditinggalkan karena sedang mengungsi," ungkapnya.
1. Terjadi di belakang sekolah dan rumah kakak pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana) Ia menyampaikan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga berbagai informasi sudah terkumpul. Dugaan tindak pidana ini juga diketahui terjadi pada tanggal 17 dan 18 Agustus 2026 di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
"Hasil pendalaman diketahui pada 17 Agustus 2026, diduga persetubuhan ini terjadi di belakang SD Gembira. Kejadian kedua pada 18 Agustus 2026, terjadi di rumah kakak terduga pelaku yang pada saat itu ditinggalkan untuk mengungsi pascagempa bumi," tukasnya.
Pendalaman polisi berdasarkan laporan masyarakat ini, kata dia, sekaligus menegaskan bahwa tidak terjadi tindakan asusila di tenda atau tempat pengungsian seperti yang telah beredar.
"Korban bersama keluarganya berada di lokasi pengungsian, namun peristiwa dugaan persetubuhan tidak terjadi di dalam tenda maupun lokasi pengungsian, melainkan di tempat sebagaimana hasil pendalaman penyidikan," tegasnya.
2. Keterangan korban berubah soal tersangka

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula) Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan melalui SPKT Polres Sikka pada tanggal 19 Agustus 2026 pasca dua kejadian asusila tersebut. Dalam proses penanganan perkara ini penyidik Satreskrim Polres Sikka juga telah memeriksa korban, serta saksi-saksi, dan melakukan tindakan penyidikan lainnya.
Ia juga menyebut dalam perkembangan penyidikan terdapat perubahan keterangan mengenai identitas orang yang diduga melakukan persetubuhan dari M menjadi T.
"Pada awalnya, anak korban menyebutkan salah satu inisial sebagai orang yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, anak korban kemudian memberikan keterangan bahwa orang yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya adalah T," jelas dia.
Setelahnya penyidik memastikan fakta yang sebenarnya terjadi, termasuk mencocokkan keterangan anak korban dengan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
3. Pendampingan juga dilakukan DP3A NTT

Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana) Pihaknya memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak sebagai korban dan penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini," kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT, drg. Iien Adriany, menyebut pendampingan terhadap korban sudah dilakukan sejalan dengan proses hukum yang sedang berproses.
"Ada langkah hukum dan dilakukan pendampingan oleh DP3A Kabupaten Sikka. Sudah ada laporan ke penegak hukum dan tetap dilakukan pendampingan," jawab dwia.


















