Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bupati Bima Diperiksa Soal Penyertaan Modal Rp21 Miliar

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (Antara/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri. Pemeriksaan ini terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah kepada badan usaha milik daerah (BUMD) senilai Rp21 miliar.

Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan bahwa pemeriksaan Bupati Bima tersebut berada di bawah penanganan bidang pidana khusus (pidsus).

"Bupati Bima hadir hari ini untuk pemeriksaan di pidsus terkait penyertaan modal di Kabupaten Bima," kata Nanang.

1. Laporan dari masyarakat

lebongkab.go.id

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan masyarakat yang masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

"Kami dalami dahulu apakah ada unsur perbuatan melawan hukumnya atau tidak, ada kerugian negara atau tidak. Kalau ada, tinggal kami tindak lanjuti," ujarnya.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Bima hingga Senin siang ini masih berjalan.

2. Tahap puldata dan pulbaket

Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah pada tahun 2020 dan 2021 yang masuk ke sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD).

"Secara garis besarnya demikian. Karena ini masih dalam tahap puldata dan pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan), jadi selebihnya belum bisa kami sampaikan," ucap Ely.

Kejati NTB menangani kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah kepada BUMD tahun anggaran 2015 hingga 2021.

3. Diduga tidak berdasarkan aturan

Ilustrasi berkas. google

Dalam periode anggaran tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun 2021 mencatat adanya alokasi penyertaan modal kepada delapan BUMD senilai Rp90 miliar. Nilai itu berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima sekitar Rp68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021 yang tidak berdasarkan peraturan daerah dan nilainya sekitar Rp21 miliar lebih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us