Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belasan Napi Lapas Lombok Barat Dapat Remisi Natal 2025

IMG_20251225_134129_083.jpg
Belasan napi beragama Nasrani di Lapas Lombok Barat mendapatkan remisi khusus Natal 2025. (dok. Istimewa)

Lombok Barat, IDN Times - Belasan narapidana beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi khusus Natal 2025. Pada Kamis (25/12/2015), Lapas Kelas IIA Lombok Barat menyerahkan remisi kepada 12 warga binaan.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra. Dari total 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, sebanyak 12 orang menerima remisi khusus Natal.

"Sementara empat WBP lainnya belum memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan," kata Fadli.

1. Terima remisi 15 hari sampai satu bulan

Ilustrasi napi di penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi napi di penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari 12 WBP penerima remisi tersebut, dua orang memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan 10 orang lainnya menerima remisi selama 1 bulan.

Perbedaan besaran remisi tersebut, jelas Fadli ditetapkan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani. Serta hasil penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.

2. Remisi tidak diberikan cuma-cuma

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Seksi Binadik Lapas Lombok Barat Guntur Ilman Putra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian remisi khusus Natal merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Remisi dan pengurangan masa pidana tidak diberikan secara cuma-cuma. Melainkan kepada narapidana dan warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Syarat pemberian remisi

IMG_20251225_134128_517.jpg
Penyerahan remisi khusus Natal 2025 kepada napi Lapas Lombok Barat, Kamis (25/12/2025). (dok. Istimewa)

Ilman menyampaikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara objektif dan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Besaran remisi diberikan berdasarkan hasil penilaian pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

Melalui penyerahan remisi khusus Natal 2025 ini, Lapas Lombok Barat berkomitmen dalam melaksanakan pembinaan secara profesional, objektif, dan humanis. Sekaligus mendorong warga binaan agar menjadikan momentum Natal sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Belasan Napi Lapas Lombok Barat Dapat Remisi Natal 2025

25 Des 2025, 13:07 WIBNews