Anggota DPRD NTB Usul Hak Interpelasi Dugaan Penyimpangan DAK Rp1,6 T

Mataram, IDN Times - Sebanyak 14 anggota DPRD NTB mengajukan hak interpelasi terkait dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,6 triliun. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB Hamdan Kasim mengatakan dugaan penyimpangan DAK sudah meresahkan masyarakat.
Dia mengatakan dugaan penyimpangan DAK bukan saja terjadi di Dinas Dikbud NTB, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Di mana DAK ini jumlahnya Rp1,6 triliun. Fisik Rp400 miliar sedangkan non-fisik Rp1,2 triliun," kata Hamdan saat rapat paripurna di DPRD NTB, Selasa (14/1/2025).
1. Memenuhi syarat diajukan hak interpelasi

Hamdan menjelaskan mekanisme pengajuan hak interpelasi diatur dalam pasal 93, 94 dan 95 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pasal 93 ayat 2 disebutkan syarat mengajukan hak interpelasi minimal ditandatangani 10 anggota dewan dan didukung minimal satu fraksi.
"Kami sudah mengumpulkan tandatangan sebanyak 14 anggota dewan yang terdiri dari empat fraksi. Maka sesuai ayat 3 pasal 93, usul tersebut dapat diajukan ke pimpinan DPRD. Mohon diterima usul kami untuk dibahas pada paripurna berikutnya," kata Hamdan.
2. Pimpinan DPRD NTB dan pimpinan fraksi akan lakukan pembahasan

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi akan membahas pengajuan hak interpelasi dari 14 anggota DPRD NTB ke tingkat selanjutnya. Pengajuan hak interpelasi ini baru diterima oleh pimpinan DPRD NTB.
"Apa hasilnya dari rapat pimpinan DPRD NTB dan pimpinan fraksi nanti kita sampaikan. Tentunya sebelum rapat paripurna kami ingin mendapatkan laporan dari seluruh komisi terkait apakah sudah dibahas secara tuntas masing-masing komisi dimana adanya DAK," kata Isvie.
Apabila ada fraksi yang belum membahas persoalan DAK di masing-masing komisi bersama mitra kerjanya, pimpinan DPRD NTB meminta segera dituntaskan.
"Hasilnya dilaporkan ke pimpinan DPRD agar dapat mengetahui apakah ada penyimpangan dalam pelaksanaan DAK," kata Politisi Partai Golkar ini.
3. Sekda NTB sebut pelaksanaan DAK 2024 lebih baik dari 2023

Terpisah, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengklaim pelaksanaan proyek DAK 2024 lebih baik dibandingkan 2023. Hal itu berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemprov NTB.
"Pada 2023, tempo hari ada gagal salur keuangan. Sekarang sudah berproses semuanya," kata Gita.
Terkait proyek yang belum tuntas, Gita mengatakan ada mekanisme yang telah diatur dalam pengadaan barang dan jasa. Apabila proyek belum tuntas dikerjakan sampai batas kontrak, ada pemberian waktu tambahan dan masa pemeliharaan.