Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Lombok Tengah, IDN Times - Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007. Penetapan tersangka terhadap LN setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 saksi.
“Kami menetapkan LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan meminta beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun, Rabu (9/10/2024).
1. Periksa 17 saksi

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN didasarkan atas beberapa bukti. Kemudian diperkuat keterangan beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.
“Selama kasus ini berlangsung, kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.
2. Terancam 7 tahun penjara

Maqnun menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/10/2024) dan menetapkan LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Tersangka dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat (11/10/2024) mendatang,” terangnya.
3. Serahkan proses hukum ke kepolisian

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan penanganan kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Lombok Tengah merupakan bagian dari konsistensi dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak lanjuti setiap laporan masyarakat. Kalau itu benar, kita katakan benar. Kalau itu salah, kita katakan salah,” tegasnya.
Iwan meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditandak lajuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.