Mataram, IDN Times - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akhirnya menyetor tunggakan dana bagi hasil (DBH) tambang kepada Pemprov NTB sebesar Rp107 miliar. Tunggakan DBH tambang ini sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun 2022.
Pada 2020, dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar. "Alhamdulillah sudah dibayarkan sesuai yang kita harapkan. Mereka membayar sebesar Rp107 miliar, lebih sedikit," kata Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dikonfirmasi di Mataram, Jumat (1/12/2023).
