40 Hari Tewasnya Prada Lucky, Ayah Tuntut Kepastian Hukum

- Pertanyakan kelanjutan hukum
- Tuntutan ayah Lucky
- Sudah jalani pemeriksaan
Kupang, IDN Times - Sersan Mayor (Serma) Christian Namo menuntut kejelasan hukum setelah 40 hari kematian anaknya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky tewas usai perawatan insentif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), 6 Agustus 2025 lalu.
Christian yang juga anggota aktif TNI ini meminta tanggung jawab institusinya lebih lanjut. Prada Lucky sendiri tewas dengan luka tak wajar di sekujur tubuh. Pemuda yang baru 3 bulan menjadi prajurit itu diduga dianiaya di barak Batalion Teritorial Pembangunan 834 / Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Nagekeo.
1. Pertanyakan kelanjutan hukum

Proses hukum ini, kata dia, dilakukan oleh Dentasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang. 22 prajurit TNI Angkatan Darat sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka merupakan personel dari Yon TP 834/WM. Tiga di antaranya adalah perwira pertama berpangkat Lettu satu orang dan Letda dua orang.
Hingga saat ini dirinya masih belum mendapatkan kejelasan proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku. Ia sendiri telah menyiapkan kuasa hukum atau pengacara untuk proses hukum selanjutnya.
"Sudah 40 hari dan belum disampaikan perkembangannya. Belum ada kepastian dan saya akan mempertanyakan ini di pengadilan," jawabnya usai ibadah peringatan 40 hari kematian Prada Lucky, Rabu malam (17/9/2025).
2. Tuntutan ayah Lucky

Ia sebagai ayah kandung Prada Lucky ingin kepastian waktu proses hukum terhadap anaknya ini dapat disampaikan kepada keluarga. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan ini sudah jelas tempat dan pelaku. Ia mempertanyakan ini kenapa sampai berlarut-larut.
"Saya sebagai ayah tentu minta kejelasan dan kepastian proses hukum selanjutnya. Ini sudah 40 hari," tegasnya lagi.
Prada Lucky sendiri tewas pada 6 Agustus 2025 kemudian dibawa ke Kota Kupang oleh Christian dan Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky pada 7 Agustus 2025. Mereka kemudian memakamkan anak mereka itu pada 9 Agustus 2025. Prada Lucky tewas di usia 23 tahun.
3. Sudah jalani pemeriksaan

Sebelumnya, orangtua Prada Lucky telah menjalani pemeriksaan oleh Denpom IX/I Kupang pada 21 Agustus 2025, sekitar pukul 10:00 WITA. Sepriana Paulina Mirpey menjalani pemeriksaan saat itu selama 8 jam.
Sepriana didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 15 Agustus 2025 lalu. Pendampingan LPSK ini agar keluarga korban menerima keadilan dan hak-hak mereka terkait dengan kasus ini.
"Kami menunggu kasus hukum yang sedang berjalan dan kami percaya karena panglima sudah berjanji akan mengusut tuntas kasus ini," ungkap Sepriana secara terpisah.