Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gadis di NTT Dicabuli Ayah Temannya, Kasus Terkuak di Sukabumi

Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)
Intinya sih...
  • Kasus persetubuhan terhadap ARK (17) dilakukan berulang kali sejak Mei 2025 oleh HBM, ayah teman korban.
  • Pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan persetubuhan di tiga lokasi berbeda, hingga terungkap setelah korban pergi ke Sukabumi.
  • Polisi telah mengambil langkah hukum dan berkoordinasi dengan kejaksaan, serta akan menetapkan HBM sebagai tersangka.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun berinisial ARK.

Kasus ini tercatat dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/263/X/2025/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan dilaporkan oleh kerabat korban bernama KA. Terlapor dalam kasus ini adalah HBM, yang diketahui merupakan ayah dari teman korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilaporkan secara resmi pada 8 Oktober 2025 pukul 11.40 WITA.

1. Pencabulan berulang kali sejak Mei 2025

Ilustrasi asusila/kekerasan pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi asusila/kekerasan pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Tersangka HBM, yang dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis berinisial ARK (17), diketahui melakukan aksinya secara berulang sebanyak tiga kali.

Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, peristiwa pertama terjadi di lahan kosong yang dikelilingi semak belukar di belakang SMAK Santo Fransiskus Asisi Larantuka, Kelurahan Sarotari. Kejadian kedua berlangsung di samping Ruangan Incinerator RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Kelurahan Sarotari, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di kamar rumah terduga pelaku HBM di Kelurahan Ekasapta.

"Dugaan tindak pidana ini diduga terjadi berulang kali antara Mei 2025 hingga Juni 2025," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

2. Korban cerita ke ibunya saat ke Sukabumi

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Pelaku HBM menghubungi korban melalui telepon dan meminta untuk bertemu. Saat pertemuan di dekat Rutan Lama Larantuka, barulah korban mengetahui bahwa pelaku merupakan ayah dari A, teman dekatnya.

"Korban kemudian diajak menggunakan sepeda motor ke lokasi kejadian. Setelah itu pun persetubuhan itu terjadi secara berulang," jelasnya lagi.

Kasus ini terungkap setelah korban sempat pergi ke Sukabumi. Di sana, sang ibu mulai curiga karena korban sering mengalami mual dan kehilangan nafsu makan. Ibunya kemudian membawa korban ke puskesmas, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya robekan pada selaput dara.

Setelah itu, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya dan menyebut nama HBM sebagai pelaku. Dari sinilah kasus dugaan persetubuhan tersebut terbongkar dan dilaporkan ke Polres Flores Timur.

3. Ada empat saksi

Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa
Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa

Pihak kepolisian telah mengambil langkah hukum signifikan dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap remaja berusia 17 tahun di Flores Timur. Penyidik Polres Flores Timur telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Flores Timur, dengan tembusan kepada pihak pelapor. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan.

Rencana selanjutnya, penyidik akan menetapkan HBM sebagai tersangka, sebelum dilakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk diteliti lebih lanjut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Flores Timur, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Tak Lagi Minus, Ekonomi NTB Tumbuh 2,82 Persen di Triwulan III 2025

05 Nov 2025, 18:00 WIBNews