Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Narkoba Dalam Kerupuk dan Kaos di Sumba Timur Bakal Disidang

Ilustrasi narkoba. (Unsplash.com/Michael Longmire)
Ilustrasi narkoba. (Unsplash.com/Michael Longmire)
Intinya sih...
  • Kasus narkoba di Sumba Timur terungkap pada 1 Agustus 2025, saat polisi menyergap penumpang kapal yang membawa sabu dalam kantong hitam berisi buah-buahan dan plastik kerupuk.
  • Tersangka ketiga datang ke kapal dan mengambil titipan berupa dus jeruk, sayuran, dan kaos. Sabu juga ditemukan diselipkan dalam kaos tersebut.
  • DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara 4–12 tahun dan denda Rp800 juta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Berkas kasus narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam bungkus kerupuk dan kaos via Pantai Salura, Sumba Timur, sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan diadili atau dipersidangkan.

Polres Sumba Timur telah menyerahkan kasus ini berikut dengan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (5/11/2025).

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, membenarkan penyerahan ini agar proses peradilan berjalan terhadap kasus narkoba dari Lombok Timur ini.

"Kami harap ini jadi efek jera bagi bandar dan kurir narkoba," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

1. Dalam plastik kerupuk

Ilustrasi narkoba. (Pexels.com/MART PRODUCTION)
Ilustrasi narkoba. (Pexels.com/MART PRODUCTION)

Kasus ini terkuak pada 1 Agustus 2025, saat Satres Narkoba Polres Sumba Timur menggerebek peredaran sabu di Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera.

Kepolisian menyergap penumpang Kapal Bone Dua 05 yang baru sandar dari Lombok Timur. Narkoba ini ternyata disembunyikan dalam kemasan kebutuhan sehari-hari.

Tersangka pertama dan kedua adalah DW dan ST, mereka ditangkap di kapal tersebut. DW tertangkap tangan memiliki sabu dalam kantong hitam berisi buah-buahan dan plastik kerupuk. Saat diteliti ternyata ada sabu dalam bungkus kerupuk yang ia bawa. Ia pun mengaku barang haram ini dipesan dari seorang bernama HR di Lombok Timur.

2. Diselipkan dalam kaos

image_750x_690b4401c11db.jpg
Polres Sumba Timur serahkan pelaku dan bukti kasus narkoba ke kejaksaan. (Dok Polres Sumba Timur)

Sementara tersangka ketiga ialah SD. Ia datang ke kapal itu dan mengambil titipan di sana. Saat SD ditahan diketahui titipan itu berupa dus berisi jeruk, sayuran, dan kaos. Petugas kemudian membentang kaos tersebut dan sabu lagi-lagi muncul.

"SD pun mengakui akui pesan via DG, yang juga terhubung suplai dari Lombok Timur," sebutnya.

Ia belum merinci berapa total sabu yang telah mereka temukan dari ketiga tersangka ini. Sementara ini para pelaku sudah digelandang ke kejaksaan dan akan dipindahkan ke Lapas Waingapu.

3. Tingkatkan pencegahan

image_750x_689ac1a1daf41-750x375.jpg
Polres Sumba Timur rilis pengungkapan kasus narkoba dari Lombok Timur. (Dok Polres Timur)

DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara 4–12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

AKBP Gede Harimbawa dalam kesempatan yang sama menegaskan akan gencar razia dan berkolaborasi dengan instansi lain untuk tutup celah peredaran narkoba di Sumba Timur.

"Masyarakat aman, itu prioritas utama!” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News NTB

See More

Bupati Lotim Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji dan Marbot

22 Des 2025, 20:14 WIBNews