Kompolnas Atensi Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Mataram, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan atensi terkait penanganan kasus pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Brigadir Esco. Tim Kompolnas mendatangi Polda NTB, Kamis (6/11/2025).
Kunjungan Kompolnas ke Polda NTB dalam rangka mendengar klarifikasi dan penjelasan langsung terkait sejumlah kasus menonjol yang tengah ditangani Polda NTB dan jajaran. Termasuk kasus pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat.
1. Memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur

Tim Kompolnas RI bersama Wakapolda NTB Brigjen Pol Hari Nugroho melanjutkan kegiatan ke Ruang Presisi Polda NTB untuk mendengarkan paparan resmi dari para direktur yang menangani kasus-kasus tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan eksternal terhadap kinerja kepolisian, guna memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Tim Kompolnas RI datang untuk mendengar langsung klarifikasi dari masing-masing direktorat yang menangani kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polda NTB. Salah satunya adalah kasus kematian Brigadir Esco yang menjadi perhatian publik,” jelas Kholid, Jumat (7/11/2025).
2. Pengawasan kinerja Polri

Kholid menjelaskan par direktur dari sejumlah satuan kerja teknis seperti Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Bidpropam Polda NTB memberikan laporan secara detail mengenai perkembangan penanganan kasus. Kemudian juga menyampaikan hambatan di lapangan, serta langkah-langkah yang telah ditempuh dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kegiatan klarifikasi yang dilakukan Kompolnas RI ini merupakan bentuk fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri. Tujuannya agar seluruh penanganan kasus, terutama yang menyedot perhatian publik, berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur dan prinsip profesionalisme,” imbuhnya.
3. Sinergi untuk menjaga kepercayaan publik

Kholid menambahkan, Polda NTB menyambut baik kehadiran Tim Kompolnas RI sebagai wujud keterbukaan Polri terhadap pengawasan eksternal. Menurutnya, sinergi antara Kompolnas dan Polri penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dia menegaskan Polda NTB berkomitmen menangani setiap perkara dengan transparan dan akuntabel. "Kehadiran Kompolnas merupakan bagian dari semangat kami untuk terus memperbaiki diri dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” tandasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Salah satunya merupakan istri almarhum Brigadir Esco yaitu Brigadir RS yang merupakan anggota Polres Lombok Barat dan empat tersangka lainnya inisial AS, DR, P dan HN.
Tersangka Brigadir RS diduga melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban atau suaminya mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka Brigadir RS dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No.23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana 16 tahun penjara.
Dia juga dijerat pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara empat tersangka lainnya ikut membantu tindak pidana yang dilakukan tersangka Brigadir RS. Modus para tersangka menghilangkan jejak TKP serta membantu tersangka Brigadir RS. Pasal disangkakan kepada empat tersangka yaitu pasal 340 KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 221 KUHP.


















