Pengakuan Prajurit yang Mengoles Cabai ke Luka di Tubuh Prada Lucky

- Prada Jemi Langga memberikan kesaksian tentang penyiksaan terhadap Prada Lucky di rumah jaga.
- Terdakwa memerintahkan Prada Lucky dan Prada Richard untuk membuka kaos dan disuruh nungging agar bisa diolesi cabai.
- Prada Arnoldus Seran juga menjadi saksi yang melihat keempat terdakwa masuk ke rumah jaga dan mendengar suara cambukan serta pukulan.
Kupang, IDN Times - Prada Jemi Langga memberikan kesaksian mengenai penyiksaan yang dialami Prada Lucky di dalam rumah jaga setelah disiksa di ruang staf intel. Prada Jemi disuruh mengolesi cabai dicampur garam dan minyak gosok di luka-luka ke teman satu letting.
Ia melakukan itu atas perintah dari terdakwa Pratu Aprianto Rede Radja pada 29 Juli lalu. Kesaksian ini diberikannya dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025).
Sidang itu menghadirkan empat terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka melakukan penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard di yang dipindahkan ke rumah jaga sejak 29 malam.
2. Terdakwa suruh Prada Lucky nungging

Ia ingat jelas Pratu Aprianto memerintahkannya mengambil dan menghaluskan cabai dengan garam dan minyak gosok. 10 biji cabai yang sudah halus itu dioleskan dengan batu ke luka-luka yang ada di tubuh kedua prada ini.
"Saya bawa dalam Tupperware dan disuruh ulik pakai batu yang ada di luar. Terdakwa empat suruh taruh di luka-luka di belakang punggung almarhum dan Prada Richard yang belum kering," jawabnya kepada Oditur Letkol Chk Yusdihario.
Saat itu, kata dia, Pratu Aprianto menyuruh Prada Lucky dan Prada Richard disuruh nungging dan membuka kaos supaya bisa dioleskan ke luka-luka mereka.
"Dari terdakwa empat, biar cepat kering katanya," jawabnya lagi.
2. Saksi terpaksa karena takut senior

Ia terpaksa menuruti perintah dari senior di Bataliyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Dalam pengakuannya ia hanya mengolesi di bagian punggung kedua temannya itu. Pada luka lainnya tidak lagi ia lakukan.
Pada saat itu kedua korban hanya meringis kesakitan dan menahan pedih sambil beberapa kali menggerakkan punggung mereka. Menurut prajurit yang baru 5 bulan betugas ini kedua korban saat itu tak sanggup menahan perih.
"Siap, tapi saya lakukan karena perintah dan takut," sambungnya lagi.
Setelahnya terdakwa Aprianto Rede Radja membuang sisa lombok yang sudah dihalusi itu lalu menyuruhnya ke luar dari tempat tersebut.
"Sisa cabai dia buang ke samping tembok terus suruh saya ke luar," kata dia.
Prada Jemi Langga sendiri pada hari itu tengah mendapat tugas jaga siaga atau tidak wajib berada di rumah jaga pada hari tersebut.
3. Tak berani kembali ke tempat jaga

Selain Prada Jemi, Prada Arnoldus Seran yang juga seangkatan dengan kedua korban turut dihadirkan sebagai saksi di hari yang sama. Prada Arnoldus adalah petugas yang melakukan jaga malam.
Ia mengaku melihat keempat terdakwa berkumpul bersama-sama dan masuk ke rumah jaga saat ia sudah tertidur. Ia dibangunkan oleh terdakwa Pratu Petrus Nong Brian Semi sekitar pukul 02.00 WITA, 30 Juli 2025. Saat itu ia mencium bau alkohol juga mendengar suara para terdakwa di ruang sebelahnya. Ia juga mendengar suara cambukan dan suara pukulan atau tendangan. Sementara kedua korban meminta ampun kepada mereka.
"Saya disuruh beli rokok. Jadi saya siap terus pergi keluar di situ saya lihat para terdakwa. Almarhum dan Prada Richard sementara menghadap ke tembok. Saya takut. Saya tidak kembali ke sana. Saya tidur di luar sampai jam 6 baru saya kembali. Saat itu yang mereka sudah tidak ada lagi," tukasnya.


















