Polisi di Kupang Live TikTok saat Dinas Kena Sanksi Disiplin

- Brigpol MH dihukum penundaan pendidikan selama 6 bulan karena live TikTok saat jam kerja
- Empat polantas juga dijatuhi sanksi teguran tertulis, penundaan pendidikan, dan kurungan selama 7 hari
- Bripda JW mendapat hukuman paling berat dengan kurungan khusus selama 14 hari dan penundaan pendidikan
Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota resmi menjatuhkan sanksi terhadap enam anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin melalui sidang di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Kamis (6/11/2025) siang.
Mereka mengadili berbagai pelanggaran, rata-rata adalah tindakan tak profesional dan indisipliner saat bertugas sebagai anggota Polri terutama di jam kerja. Salah satu yang diadili dalam sidang ini ialah Brigpol MH. Anggota Basikum Polresta ini melakukan siaran langsung (live) TikTok saat berdinas.
Sidang disiplin ini dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi.
1. Kena sanksi penundaan pendidikan

AKBP Anak Agung menyebut kasus yang dilakukan Brigpol MH ini tergolong baru dan unik. Kasusnya jadi sorotan karena menunjukkan polisi yang tak lepas dari godaan media sosial bahkan di tengah tugas resmi. Pihaknya telah menjatuhkan sanksi resmi berupa penundaan pendidikan.
"Ia kedapatan siaran langsung di media sosial TikTok pada jam kerja sehingga ia diganjar sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan," tegasnya.
Ia mengingatkan disiplin Polri tak main-main, bahkan untuk hal sepele seperti live TikTok di jam kerja.
2. Polantas juga langgar disiplin

Pada hari yang sama, ia menghukum pula empat anggota dari Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota. Keempatnya yakni Aipda ED, Brigpol YR, Bripda JB, dan Bripda RH. Mereka tak melayani masyarakat saat jam dinas.
"Keempatnya dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat," jelasnya.
Akibatnya, kata dia, keempat polisi lalu lintas ini pun dijatuhi sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan, dan ditempatkan di sel khusus selama 7 hari.
3. Sanksi kurungan terlama

Hukuman paling berat sendiri hanya dialami Bripda JW yang bertugas di Bagian SDM Polresta. Ia mendapat sanksi kurungan khusus selama 14 hari atau dua kali lipat dari yang lain, disertai teguran resmi dan penundaan pendidikan.
"Bripda JW juga tidak profesional dalam tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Ia akan menjalani penundaan pendidikan selama 6 bulan, dan penempatan khusus yang lebih lama, yakni 14 hari," jelasnya.
Sidang disiplin ini dihadiri pula seluruh perangkat sidang, termasuk Kasi Propam IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun selaku penuntut. Ada empat orang saksi pula yang dihadirkan untuk memperkuat pembuktian pelanggaran para anggota tersebut.


















