Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Praperadilan Kasus Brigadir Esco, Tersangka Mengaku Diancam Ditembak

Sidang praperadilan penetapan tersangka AS dan HN dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco di PN Mataram.
Sidang praperadilan penetapan tersangka AS dan HN dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco di PN Mataram, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Amaq Saiun (AS) dan Hj. Nuraini (HN) dalam kasus pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Brigadir Esco pada Jumat (7/11/2025). Penasihat Hukum tersangka, Lalu Arya Sukma Gunawan mengatakan bahwa kliennya dipaksa mengaku oleh penyidik terkait kasus pembunuhan Brigadir Esco.

"Alasan-alasannya kenapa ditetapkan jadi tersangka. Kami memohon dibuka seterang-terangnya tentang peran serta Amaq Saiun dan Hj. Nuraini. Ketidakjelasan terkait peran serta dan penerapan pasal kenapa berbeda dari pelaku utama yang kita mau uji di praperadilan ini," kata Arya usai persidangan praperadilan di PN Mataram, Jumat (7/11/2025).

1. Tersangka mengaku diancam ditembak oleh penyidik

Penasihat Hukum tersangka, Lalu Arya Sukma Gunawan.
Penasihat Hukum tersangka, Lalu Arya Sukma Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan keterangan dari kliennya, kata Arya, mereka dipaksa mengaku oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat. Bahkan, kata dia, tersangka sempat diancam akan ditembak oleh penyidik.

"Kalau dari keterangan klien kami, dia disuruh mengaku dengan dipaksa bahkan diambilkan senjata untuk ditembak. Tapi itu keterangan klien kami," tuturnya.

Menurut Arya, tindakan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat itu melanggar peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan oleh penyidik.

"Jadi penyidik itu dalam menjalankan tugasnya tidak boleh mengintimidasi, memaksa, menggunakan kekerasan terhadap klien kami, itu tidak boleh. Seharusnya terhadap saksi atau tersangka itu diberikan sebebas-bebasnya, dia mau berkata apapun silakan," kata dia.

Arya menambahkan dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, seharusnya didukung alat bukti yang lain. Penyidik seharusnya tidak boleh memaksa saksi untuk mengaku apabila memang tidak cukup alat bukti.

2. Tersangka juga membantah menyiram air keras kepada korban Brigadir Esco

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco saat digelandang di Mapolres Lombok Barat.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco saat digelandang di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk itu, pihaknya menolak penetapan AS dan HN sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco. Selain itu, pihaknya juga menolak penerapan pasal yang diterapkan kepada tersangka AS dan HN. Dijelaskan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco, yaitu Brigadir Rizka Sintiyani (RS) yang merupakan istri korban dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No.23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana 16 tahun penjara.

Sementara dua kliennya dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana serta pasal 221 KUHP tindak pidana obstruction of justice. Menurut Arya, pasal yang diterapkan kepada kliennya ancaman hukumannya jauh lebih berat dibandingkan tersangka utama Brigadir RS.

Dia juga membantah kliennya menyiram air keras kepada korban Brigadir Esco. Hal itu berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

"Tersangka dituduh menyiram air keras ke korban. Klien kami dituduh menyiram air keras kepada korban tetapi tersangka tidak mengakui perbuatan itu. Dia juga tak mengetahui air keras itu, kayak gimana. Tidak mengakui dan memang tidak pernah berbuat. Itu informasi dari klien kami," jelas Arya.

3. Penyidik tetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco. Brigadir Esco merupakan anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat yang ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat tali pada sebuah pohon di belakang rumah korban yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Gerung Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 WITA.

Diantara lima tersangka, salah satunya merupakan istri almarhum Brigadir Esco yaitu Brigadir RS yang merupakan anggota Polres Lombok Barat. Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria menjelaskan kasus pembunuhan Brigadir Esco dibagi menjadi dua berkas. Berkas pertama dengan tersangka Brigadir RS dan berkas kedua dengan empat tersangka inisial AS, DR, P dan HN.

Peristiwa pembunuhan Brigadir Esco terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 WITA sampai Minggu 24 Agustus 2025 pukul 14.00 WITA. Tempat kejadian perkara di rumah korban dan tersangka Brigadir RS di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Gerung Lombok Barat.

Peristiwa pembunuhan berawal pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Pelapor dalam kasus ini, Syamsul Erwadi diinformasikan oleh istri korban yaitu Brigadir RS bahwa Brigadir Esco belum pulang ke rumah. Sementara sepeda motor, sepatu dan helm milik korban ada di rumah.

Pada Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA, pelapor selain melakukan pencarian terhadap korban, sampai pukul 19.30 WITA, pelapor mendapat informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di TKP kebun kosong belakang rumah korban dengan kondisi leher terikat tali di pohon. Hasil visum terhadap jenazah korban, ada tanda-tanda kekerasan. Sehingga pelapor membuat laporan polisi di Polres Lombok Barat.

Berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat, dilakukan gelar perkara di Polda NTB pada Jumat, 19 September 2025 pukul 14.00 WITA. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan tersangka Brigadir RS dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

Kemudian tersangka Brigadir RS dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat dengan menerbitkan surat perintah penangkapan pada 20 September 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti.

Tersangka Brigadir RS diduga melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban atau suaminya mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka Brigadir RS dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No.23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana 16 tahun penjara.

Brigadir RS juga dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tak berhenti pada tersangka Brigadir RS, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat melakukan pengembangan kasus kematian Brigadir Esco. Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan fakta-fakta penyidikan, pada Rabu, 15 Oktober 2025, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka inisial AS, DR, P dan HN.

Keempat tersangka ikut membantu tindak pidana yang dilakukan tersangka Brigadir RS. Pada 15 Oktober 2025, keempat tersangka dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat usai dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan sama dengan perkara RS. Modusnya para tersangka menghilangkan jejak TKP serta membantu RS. Pasal disangkakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 221 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Akhirnya! Sultan Bima Muhammad Salahuddin Dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional

07 Nov 2025, 21:12 WIBNews