Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sekretaris-Bendahara KPU Sumba Timur Tersangka Korupsi Pilkada 2024

Logo KPU Indonesia. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Logo KPU Indonesia. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Para tersangka melakukan pemborosan anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, mencapai kerugian negara Rp3,79 miliar.
  • Ketiganya disangkakan melanggar UU Tipikor Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
  • Mulai ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Sumba Timur (Kejari Sumtim), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan sekretaris hingga bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumtim. Para pelaku antara lain SBD selaku Sekretaris KPU, SL selaku pejabat Pembuat Komitmen/PPK, dan SR selaku Bendahara KPU.

Ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumtim pada 4 November 2025. Mereka melakukan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

"Para tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar," ujar Kepala Kejari Sumtim, Akwan Annas, dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

1. Boros dan rekayasa keuangan

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Tiga orang pegawai KPU Sumtim ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumba Timur yang telah mengantongi alat bukti yang cukup serta sejumlah dokumen pendukung. Tim ini juga telah mengumpulkan keterangan dari 30 orang saksi dan 2 orang ahli.

Para tersangka melakukan pemborosan anggaran untuk keuntungan masing-masing. Mereka juga merekayasa laporan keuangan dan melakukan mark-up atau penggelembungan harga pada belanja kegiatan.

"Akibat perbuatan tersebut, ahli hukum keuangan negara menghitung adanya kerugian keuangan negara senilai Rp3.792.623.742,00," terang dia.

2. Pasal yang disangkakan

Kejari Sumba Timur tetapkan sekretaris hingga bendara KPU tersangka korupsi dana pilkada. (Dok Kejari Sumba Timur)
Kejari Sumba Timur tetapkan sekretaris hingga bendara KPU tersangka korupsi dana pilkada. (Dok Kejari Sumba Timur)

Atas dugaan tindakan pidana secara bersekongkol ini, ketiganya disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur hukuman bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ketiganya dipersangkakan bersama-sama melanggar UU Tipikor," tegasnya.

3. Mulai ditahan di lapas

Kejari Sumba Timur tetapkan sekretaris hingga bendara KPU tersangka korupsi dana pilkada. (Dok Kejari Sumba Timur)
Kejari Sumba Timur tetapkan sekretaris hingga bendara KPU tersangka korupsi dana pilkada. (Dok Kejari Sumba Timur)

Para tersangka sudah mulai ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu.

"Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambah dia.

Penanganan kasus ini, tegasnya, adalah wujud komitmen jaksa dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, terutama dalam pelaksanaan pilkada.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News NTB

See More

Atasi Area Blankspot di NTB, XLSMART Bangun 40 BTS di Sumbawa dan Bima

06 Nov 2025, 21:58 WIBNews