Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

M Saidh, DPO Kasus Korupsi dari NTT Ditangkap di Jakarta Selatan

M Saidh, DPO  Kasus Korupsi dari NTT Ditangkap di Jakarta Selatan
Tersangka M Saidh (kedua dari kiri) sedang berada dalam ruangan tahanan kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI, Rabu. (Antara/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)
Share Article

Kupang, IDN Times - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap M Saidh tersangka kasus proyek pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu, Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2015. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp291.662.951.

"Tim tabur Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka M Saidh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Belu. Tersangka segera dibawa ke Atambua guna menjalani pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (1/9/2022).

1. Tidak mengindahkan pangilan kejaksaan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menjelaskan tersangka M Saidh selaku Direktur CV Fat Jaya sebagai penyedia barang dan jasa tidak pernah mengindahkan panggilan Kejaksaan. Dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2015.

Nilai proyek pengadaan ini adalah senilai Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, M Saidh dan rekan-rekannya merugikan negara sebesar Rp291.662.951.

2. Ditangkap di Jakarta Selatan

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka M Saidh dilakukan tim tangkap buronan Kejaksaan Agung setelah mengetahui kalau tersangka sedang berada di Jalan Rawajati , Jakarta Selatan setelah dinyatakan buronan sejak tahun 2021.

Dia kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Selanjutnya, M Saidh akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

3. Dua terdakwa lain sudah dipenjara

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdapat dua orang yang juga terseret dalam kasus pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu.

Dua terdakwa yang sudah menjalani hukuman penjara yaitu Dodo Wijayanto staf teknis pada CV Fat Jaya serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Supardji .

4. DPO sejak 2021

Intisari-Online
Intisari-Online

M Saidh sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2021 lalu. Dia terus dicari oleh Kejaksaan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Pada saat Kejaksaan Negeri Belu masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan tersangka M Saidh yang bersangkutan melarikan diri. Bahkan telah dipanggil beberapa kali tetapi tidak pernah digubris sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Belu," kata Abdul Hakim.

5. Tersangka akan dijemput di Jakarta

Tersangka M Saidh (kedua dari kiri) sedang berada dalam ruangan tahanan kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI, Rabu. (Antara/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)
Tersangka M Saidh (kedua dari kiri) sedang berada dalam ruangan tahanan kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI, Rabu. (Antara/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

Abdul Hakim menjelaskan tim penyidik dari Kejaksaan Belu telah berada di Jakarta guna menjemput tersangka untuk dibawa ke Atambua guna menjalani proses hukum yang sempat terhenti setelah tersangka melarikan diri.

Kedepan, dia berharap tersangka dapat mematuhi hukum yang berlaku dan tidak melarikan diri. Dengan demikian, jika terbukti melakukan kejahatan korupsi, maka dia akan mendekam di balik jeruji besi bersama dua terdakwa lain yang sudah menjalani hukuman.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin

Latest News NTB

See More

Jelang Kunjungan Jokowi ke NTT, PSI Buka Peluang Pemberian Gelar Adat

08 Jul 2026, 20:51 WIBNews