Lombok Utara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bayan dengan menangkap dua orang tersangka. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Prancis yang pernah terjerat kasus serupa dan sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kedua tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
