Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anak 15 Tahun Pengungsi Gempa Flores Diduga Jadi Korban Asusila

Kota Kupang
Anak 15 Tahun Pengungsi Gempa Flores Diduga Jadi Korban Asusila
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Remaja 15 tahun berinisial M, pengungsi gempa Flores di Desa Nangahale, Sikka, melaporkan dugaan perbuatan asusila selama masa pengungsian.
  • DP3A Sikka telah mendampingi korban, sementara laporan polisi diterima Polres Sikka pada 19 Agustus 2026 dan penyidik masih mengumpulkan keterangan serta bukti.
  • Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyoroti kerentanan perempuan dan anak di pengungsian, serta merekomendasikan pemisahan tenda dan pencahayaan memadai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Seorang anak berusia 15 tahun yang juga pengungsi gempa Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban perbuatan asusila di tengah kondisi bencana. Korban berinisial M tersebut merupakan pengungsi di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penyelidikan. Korban juga telah mendapat penanganan serta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sikka.

  1. 1. Kasus dilaporkan ke polisi

    ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)
    ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

    Kepala DP3A NTT, drg. Iien Adriany, membenarkan adanya kasus tersebut saat dikonfirmasi di Kupang, Jumat (4/9/2026). Ia mengatakan pendampingan terhadap korban dilakukan sejalan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

    "Ada langkah hukum dan dilakukan pendampingan oleh DP3A Kabupaten Sikka. Sudah ada laporan ke penegak hukum dan tetap dilakukan pendampingan," kata Iien.

    Iien mengatakan penanganan perkara tersebut dipercayakan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut detail kejadian. Ia memastikan laporan terkait kasus tersebut telah diterima oleh kepolisian.

    "Yang pasti sudah ada laporan ke polisi dan kejadiannya masih dalam proses oleh aparat penegak hukum (APH)," ucapnya.

  2. 2. Polisi masih dalami perkara

    IMG_20260325_185945.jpg
    Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

    Satreskrim Polres Sikka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kejadian yang berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Talibura. Laporan tersebut diterima melalui SPKT Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan kemudian dibuatkan laporan polisi secara resmi.

    Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa.

    "Untuk saat ini pihaknya sedang melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, melalui pernyataan medianya terkait kasus ini.

  3. 3. Menteri PPPA soroti keamanan pengungsian

    WhatsApp Image 2026-02-01 at 10.05.50 AM.jpeg
    Menteri PPPA dalam dialog penguatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) versi 3 berbasis manajemen kasus, di Medan, Sumatera Utara. (dok. Kemen PPPA)

    Kasus ini menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi. Sebelumnya, ia mengungkap adanya satu kasus asusila di lokasi pengungsian saat menyoroti keamanan perempuan dan anak di tengah situasi bencana.

    Arifatul menegaskan penanganan terhadap korban yang masih di bawah umur harus menjadi prioritas. Selain penanganan hukum, pemulihan kondisi mental anak pascatragedi juga dinilai penting agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan.

    "Lokasi bencana tidak boleh menjadi tempat yang menakutkan bagi perempuan dan anak. Penataan tenda pengungsian harus dipisah antara laki-laki, perempuan, dan anak-anak, serta ditunjang pencahayaan yang cukup," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More