Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Seorang Guru Honorer di Sumba Barat Diduga Cabuli 13 Murid SD

Kota Kupang
Seorang Guru Honorer di Sumba Barat Diduga Cabuli 13 Murid SD
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Guru honorer MM (31) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap 13 murid SD di Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.

  • Kasus terungkap setelah sejumlah korban berani bercerita. Polisi memeriksa delapan saksi, menyita barang bukti, serta mendampingi empat korban menjalani visum dan pemeriksaan psikologis.

  • MM ditahan sejak 31 Agustus 2026 selama 20 hari untuk penyidikan. Polisi membuka posko pengaduan guna menghimpun laporan jika ada korban lain yang belum terdata.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Seorang guru honorer berinisial MM (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap murid di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasi Humas Polres Sumba Barat, Ipda Ruslan M. Amin, mengatakan jumlah korban yang telah teridentifikasi hingga saat ini mencapai 13 anak.

"Hingga saat ini, sudah ada 13 orang anak yang menjadi korban. Korbannya adalah siswa dan siswi," ujar Ruslan.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat. Polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Penanganan perkara masih terus berlangsung.

  1. 1. Terungkap setelah sekian lama hingga korban divisum

    Dokumentasi Polres Sumba Barat Daya terkait guru tersangka pencabulan terhadap belasan murid sekolah dasar.
    Guru di Sumba Barat tersangka pencabulan belasan murid SD. (Dok Polres Sumba Barat Daya)

    Perbuatannya ini pun diketahui sudah berlangsung cukup lama dan akhirnya terungkap setelah sejumlah korban memberanikan diri untuk mengungkap kejadian yang mereka alami.

    "Baru terungkap setelah ada yang berani terbuka," kata dia. 

    Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi sejauh ini dan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut sudah mereka sita. Penyidik juga mendampingi para korban untuk untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak. Hasil visum ini memperkuat proses penyidikan dan polisi juga sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti. 

    "Sudah ada empat korban yang jalani visum dan mendapatkan pendampingan psikologis dan pemeriksaan psikologi sebelum perkara diproses ke tahap selanjutnya," jelas dia.

  2. 2. Tersangka sudah ditahan

    Guru tersangka pencabulan terhadap belasan murid sekolah dasar di Sumba Barat Daya dalam dokumentasi kepolisian.
    Guru di Sumba Barat tersangka pencabulan belasan murid SD. (Dok Polres Sumba Barat Daya)

    Guru itu sudah ditahan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat yang menetapkannya dari saksi sebagai tersangka berdasarkan cukup bukti. Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat penanganan perkara tersebut. Pihaknya juga meminta masyarakat mempercayai proses hukum kepada penyidik.

    "Penahanan terhadap MM sudah sejak 31 Agustus 2026. Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan," jelas dia.

  3. 3. Polisi buka posko pengaduan karena korban bisa bertambah

    Ilustrasi pengaduan masyarakat di kantor polisi (IDN Times/Yurika Febrianti)
    Ilustrasi pengaduan masyarakat di kantor polisi (IDN Times/Yurika Febrianti)

    Polres Sumba Barat Daya saat ini sudah membuka posko pengaduan dan meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya korban lainnya. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat dihimpun dan penyidik dapat mengungkap perkara secara menyeluruh.

    "Sementara korban yang terdata dalam kasus ini 13 anak namun untuk menjawab kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor maka dibuka posko pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More