Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Proyek Gedung DPRD Alor Bertambah

IMG-20250723-WA0023.jpg
Kejari Alor menambah satu lagi tersangka korupsi Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor. (Dok Kejari Alor)

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menambah satu lagi tersangka korupsi Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Tersangka ini ialah IDP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan IDP pada Rabu (23/7/2025). IDP sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dikawal oleh kuasa hukumnya. Ia hanya menjawab 9 dari 16 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik.

1. Tahan dan sita handphone

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Penahanan IDP berlangsung pukul 13.52 WITA hari itu di Lapas Kelas IIB Kalabahi untuk selama 20 hari ke depan. Tim penyidik pun telah melakukan penyitaan terhadap satu unit handphone merek Vivo Model V2043 milik IDP berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Alor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, mengungkapkan ada pula uang senilai Rp955 juta yang mereka sita dari tersangka sebelumnya, HMS, terkait perkara yang sama.

"Sebagai tambahan informasi, penyitaan uang ini pada 22 Juli 2025 pukul 15.00 WITA," lanjut dia lagi.

2. Kerugian Negara

Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Berdasarkan pemeriksaan teknis oleh tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, kerugian negara pada kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,205 miliar.

"Tim Penyidik selanjutnya akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara," imbuhnya.

3. Dua tersangka sebelumnya

images.jpeg
Dua tersangka sebelumnya pada proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Alor. (Dok Kejari Alor)

Untuk tersangka sebelumnya ialah HMS yang merupakan kontraktor pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022). Kemudian OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang.

Keduanya dinyatakan sehat sebelum penyidik melaksanakan penahanan pada 14 Juli 2025, pukul 20.00 WITA, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Alor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us