Mataram, IDN Times - Eks Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Ahmad Muslim dituntut pidana 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram. Muslim merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penyedia atau rekanan dalam pengerjaan proyek pembangunan SMK.
Muslim terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram pada 11 Desember 2024. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara 2 tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara.
"Tadi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram menuntut terdakwa Ahmad Muslim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, Selasa (12/8/2025).