Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Atasan Diduga Jadi Pelaku Utama Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

Screenshot_20250812-083232.jpg
Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Resort & Spa Gili Trawangan, Senin (11/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Utara, IDN Times - Dua atasan almarhum Brigadir Nurhadi yaitu Kompol Yogi (IMDPU) dan Ipda Haris (HC) diduga pelaku utama tewasnya anggota Propam Polda NTB tersebut. Pada Senin (11/8/2025), penyidik Ditreskrimum Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, The Beach House Resort & Spa Gili Trawangan, Lombok Utara.

Sebelum ke Villa Tekek, penyidik melakukan rekonstruksi di beberapa lokasi yaitu kediaman Kompol Yogi, Polda NTB, Pelabuhan Senggigi, dan Swalayan Fresh Market Senggigi Lombok Barat. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yaitu Kompol Yogi, Ipda Haris dan seorang perempuan bernama Misri (M).

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Kemudian Pasal 359 Junto Pasal 55 KUHP yaitu turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain. Serta Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan.

1. Dua tersangka jadi pelaku utama

Screenshot_20250812-082944.jpg
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dikonfirmasi usai rekonstruksi di Gili Trawangan, Senin petang (11/8/2025), menegaskan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan. Namun, dia mengatakan dalam kasus ini, ada tersangka yang turut serta dan pelaku utama tewasnya Brigadir Nurhadi di Villa Tekek.

"Karena di dalam itu (Villa Tekek) ada tiga orang. Berarti tiga orang itu yang kita duga pelakunya. Tetapi yang lebih berat melakukan ada dua orang, Kompol Yogi dan Ipda Haris. Ada gambaran terhadap perbuatan tersebut. Dua itu sudah pasti (pelaku penganiayaan). Karena memang mereka di sana saat itu," kata Syarif.

2. Penyidik hadirkan ahli beladiri dalam proses rekonstruksi

Screenshot_20250812-082744.jpg
Tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris dibawa menuju Pelabuhan Gili Trawangan usai rekonstruksi di Villa Tekek, Senin (11/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syarif menjelaskan rekonstruksi yang dilakukan merupakan rangkaian dari proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Rekonstruksi itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB.

Karena sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi ke penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Jaksa meminta penyidik menambahkan pasal pembunuhan kepada tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, The Becah House Resort & Spa Gili Trawangan.

Penyidik melakukan rekonstruksi bersama jaksa penuntut umum yang dihadiri Asisten Pidana Umum Kejati NTB, penasihat hukum ketiga tersangka. Selain itu, hadir juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Rekonstruksi ini, karena kan para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Rekonstruksi ini berdasarkan keterangan ahli forensik. Disampaikan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum, coba kita lihat bagaimana akibat yang timbul," terangnya.

Dalam rekonstruksi, penyidik menghadirkan ahli beladiri. Hal ini dilakukan untuk memperdalam penyebab korban mengalami patah pangkal tulang lidah dan patah tulang belakang leher.

"Tadi, dihadirkan ahli beladiri, mempraktikkan bagaimana bisa patah pangkal tulang lidah, teknik seperti apa yang disampaikan dan teknik bagaimana sampai patah tulang leher. Itu yang kita hadirkan tadi. Ada cekikan sama pukulan, itu yang disampaikan," tambah Syarif.

3. 88 adegan diperagakan saat rekonstruksi

Screenshot_20250812-082655.jpg
Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Resort & Spa Gili Trawangan, Senin (11/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebanyak 88 adegan diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi di beberapa lokasi. Syarif menyebut di kediaman Kompol Yogi, diperagakan tiga adegan, Polda NTB enam adegan, Pelabuhan Senggigi sebanyak 21 adegan, Swalayan Fresh Market Senggigi 16 adegan dan Gili Trawangan 42 adegan.

"Dari adegan tersebut yang menjadi kunci adalah di 42 adegan ini terkait bagaimana peristiwa itu tergambar terkait dengan bagaimana peristiwa itu terjadi. Ini yang sudah memberikan sedikit gambaran kepada kita bagaimana almarhum itu sampai meninggal dunia, ditemukan di lokasi," terang Syarif.

Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi diperkirakan terjadi pada 16 April 2025, antara pukul 17.59 WITA sampai pukul 20.00 WITA. "Jadi kita pastikan bahwa adegan itu yang memang ada peristiwa pidana di sana, mengakibatkan korban mengalami kekerasan di sana (Villa Tekek)," ungkap Syarif.

Pada 16 April 2025, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba dan miras di Villa Tekek Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka M dan saksi P. Tersangka M merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta di Villa Tekek Gili Trawangan.

Tersangka M disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda Haris karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek Gili Trawangan terhadap korban Brigadir Nurhadi.

Tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan dan bawahan langsung pada Subdit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Dimana, saksi P bersama tersangka Ipda Haris sedangkan tersangka M dengan Kompol Yogi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us