Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Teridentifikasi Ada Unsur Pidana, Kasus Dokter Icha Naik Tahap Penyidikan

Teridentifikasi Ada Unsur Pidana, Kasus Dokter Icha Naik Tahap Penyidikan
Foto dr. Icha Pakaenoni di rumah duka. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Polda NTT resmi menaikkan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
  • Kasus ini melibatkan tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN yang diduga mengintimidasi dr. Icha di IGD RS Leona Kefamenanu hingga menyebabkan trauma berat sebelum ia ditemukan meninggal dunia.
  • Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mendukung langkah penyidikan dan berharap analisis hukum dapat memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Tim Investigasi Gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkatkan status kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik menyimpulkan perkara tersebut mengandung unsur pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan keputusan itu merupakan hasil gelar perkara yang digelar di Mapolda NTT, Kamis (23/7/2026). Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari para ahli.

1. Dinaikkan statusnya usai gelar perkara

Seorang pejabat kepolisian duduk di depan latar bertuliskan Ditreskrimum Polda NTT saat direkam menggunakan dua ponsel.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sigit menyatakan dari gelar perkara tersebut menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan itu merupakan peristiwa pidana.

"Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan maka peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana dan berikutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Sigit setelah gelar perkara dilakukan.

Gelar perkara ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap ahli di antaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.

2. Tegaskan sebagai peristiwa pidana

Beberapa anggota keluarga berjalan menuju Polda NTT, salah satu perempuan membawa foto seorang wanita berpakaian putih biru.
Keluarga dr. Icha datang melapor ke Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha sendiri dilaporkan oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya, 3 Juli 2026. Keluarga saat itu mempolisikan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yakini Veronika Lake (PDIP), Therensius Lazakar (PDIP), Norbertus Tubani (PKB) dan istrinya Mathildis Sau selaku dokter hewan berstatus ASN di Pemkab TTU.

Keempatnya disebut melakukan intimidasi terhadap dr Icha di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu TTU pada 13 Juni 2026. Akibatnya dr. Icha mengalami depresi dan trauma berat hingga guncangan mental yang membahayakan keselamatannya.

Dokter jaga RS Leona Kefamenanu TTU ini ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Kota Kupang pada 26 Juni 2026. Kepergiannya di tengah perawatan mental yang ia jalani pasca kejadian intimidasi tersebut. Sigit menegaskan kasus yang dilaporkan tersebut jelas merupakan tindak pidana sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga nanti statusnya akan dinaikkan ke penyidikan," tegas dia.

3. Tanggapan pihak keluarga dr. Icha

Seorang pria berambut pendek mengenakan kemeja hitam sedang berbicara di area dengan kursi plastik hijau di rumah duka.
Paman dr. Icha, Viktor Manbait memberi keterangan di rumah duka. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Penasihat Hukum keluarga Dokter Icha menyatakan gelar Perkara ini diselenggarakan untuk memperoleh kesamaan persepsi dan penilaian hukum terhadap dugaan tindak pidana penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD dan ASN Pemkab TTU terhadap dr. Icha.

"Kiranya melalui gelar perkara ini dengan dilakukannya analisis terhadap fakta-fakta hukum, alat bukti yang telah diperoleh, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana," kata Viktor Manbait selaku kuasa hukum dalam pernyataannya Kamis (23/7/2026).

Kuasa hukum keluarga berharap unsur-unsur pidana dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 maupun ketentuan pidana lain yang relevan, dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana tersebut.

Share Article
Editorial Team

Latest News NTB

See More