Suami yang Bunuh Istri di Lotim Diduga Melakukan Pembunuhan Berencana

Lombok Timur, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim, menggelar konferensi pers pada Selasa (9/7/2024). Ini membahas soal perkembangan penyidikan kasus pembunuhan istri yang dilakukan oleh suami atas nama Muhammad Nurul Anwar.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan unsur berencana saat tersangka menebas istrinya hingga meninggal dunia menggunakan parang. Hal inilah yang membuat penyidik meyakini bahwa itu adalah pembunuhan berencana.
1. Dijerat pasal pembunuhan berencana

Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta menegaskan pelaku disangkakan pasal berlapis, yaitu pasal 44 ayat 3 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2024 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Di mana setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun.
"Juncto pasal 340 KUHP. Barang siapa yang dengan sengaja dan terencana merampas nyawa seseorang diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup", sambung Raditya.
2. Temukan unsur perencanaan pembunuhan

Dijelaskan Raditya, dalam kasus ini, pihaknya meyakini adanya unsur pembunuhan berencana. Hal itu dibuktikan karna adanya jeda waktu saat pelaku meminjam parang ke paman korban yang ternyata digunakan menebas istrinya.
"Tersangka sebelum melakukan kegiatan itu (menebas istrinya) dengan meminjam parang ke paman korban. Di sana ada jeda waktu, sebelum tersangka menghabisi nyawanya," terangnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lapangan, sebutnya, korban mengalami luka tebasan di bagian leher, kepala dan tangan.
"Dari luka korban juga mengindikasikan adanya perencanaan," imbuhnya.
3. Menyesal telah mengakhiri nyawa istri

Sementara itu, di depan aparat kepolisian, Nurul Anwar mengaku menyesali perbuatannya yang menebas istrinya hingga tewas. Ia juga mengaku khilaf.
"Saya khilaf dan menyesal," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Nurul Anwar kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur. Dari TKP Polisi menyita sejumlah barang bukti berapa pakaian korban dan pelaku, HP, motor dan parang yang digunakan pelaku menebas istrinya.
Seperti diketahui pelaku menebas korban hingga tewas pada 20 Juni 2024. Modusnya, pelaku sakit hati karna korban tidak mau membayarkan utang pelaku ke calon TKI yang tak kunjung diberangkatkan.



















