Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Lotim Keluhkan Kenaikan Pajak PBB P2 hingga Seribu Persen

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Lombok Timur, IDN Times - Warga Lombok Timur (Lotim) keluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kondisi kenaikan pajak yang secara tiba-tiba ini membuat kaget hampir seluruh masyarakat Lotim.

Kenaikan yang terjadi lebih dari seribu persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menyebabkan masyarakat menjerit di tengah kondisi ekonomi yang tengah sulit, terutama di bagian pedesaan.

1. Naik 1000 persen lebih

Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Tohri Habibi (IDN Times/Ruhaili)

Seperti yang dikeluhkan oleh Ahmad Yani warga desa Kabar Kecamatan Sakra Lotim. Pajak lahan seluas 13 are miliknya yang biasa Rp11.000 kini melonjak hingga Rp97.000. Sementara untuk pajak bangunan rumah ukuran 7 kali 8 meter yang biasa dibayar Rp15.000 naik menjadi Rp121.000. 

"Kenaikan sangat tinggi, tentu ini sangat memberatkan karena kondisi ekonomi saat ini lagi sulit," keluhnya.

Hal yang sama juga terjadi di wilayah perkotaan, yaitu di wilayah Kota Selong. Bahkan kenaikan Pajak PBB P2 di wilayah perkotaan lebih besar jika dibandingkan di wilayah pedesaan.

"Kenaikan pajak PBB P2 sangat dahsyat, sangat mengejutkan," ungkap Khairi, warga kelurahan Bermis Selong.

2. Disebabkan penyesuaian NJOP

Ilustrasi pajak.(IDN Times/Foto: ilustrasi/freepik)

Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Tohri Habibi mengakui adanya lonjakan kenaikan PBB P2 tersebut karena ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tetapi ia menyebutkan tidak semua Wajib Pajak (WP) yang mengalami kenaikan. 

"Dasar hukum perubahan tarif PBB P2 adalah Perbup 31/ 2023 tentang NJOP. Perda baru no 6 2023 tentang pajak daerah dan adanya Perbup No. 9 tahun 2024 tentang PBB. Atas dasar aturan-aturan tersebut tidak mengherankan sebelumnya hanya bayar pajak Rp 15 ribu melonjak menjadi Rp 121 ribu per objek pajak," jelasnya.

Tohri menjelaskan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dibuat Bapenda terbaru telah disesuaikan berdasarkan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJOP terbaru diterbitkan sejak 2023 yang telah disesuaikan berdasarkan Perbup hang diteken Bupati pada bulan Agustus 2023 lalu.

"Wajar warga kaget, karena memang kami akui sosialisasi yang kurang maksimal," ujarnya.

Tohri mengatakan selain penyesuaian NJOP, kenaikan juga disebabkan karena kenaikan target penerimaan dari PBB P2, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lotim. Dari sumber ini, target tahun 2023 dari Rp 15 miliar meningkat menjadi Rp23 miliar atau naik Rp 8 miliar dari tahun sebelumnya.

Kondisi ini diakui membuat sejumlah wajib pajak ada yang melonjak hingga 1000 persen dari nilai pajak tahun sebelumnya. Selain itu, berdasarkan temuan BPK sejak 2019-2021 dan Monitoring KPK menjadi dokumen yang dipertimbangkan pemkab Lotim untuk melakukan penyesuaian NJOP.  

"Kita sudah melakukan survei zona objek pajak dan muncul dalam bentuk SK Bupati 2014 itu dasa kita," jelasnya.

3. Siap berikan diskon

Pj Bupati Lotim saat mengunjungi stand pembayaran pajak di MPP(IDN Times/Ruhaili)

Menyikapi kenaikan nilai pajak yang sangat tinggi ini, Tohri menyebut siap untuk meberikan diskon. Bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan sampai 1000 persen itu dipersilakan mengajukan pengaduan jika menganggap terlalu mahal. 

"Angka itu dihitung mungkin karena masih satu lokasi dengan bangunan di dalamnya, karena pajak tidak sama yang pinggir jalan dengan di tengah sehingga kami persilahkan untuk melakukan pengaduan," terangnya. 

Selain itu, ada beberapa faktor lain menyebabkan kenaikan, yaitu kemungkinan kesalahan teknis petugas dalam menghitung. Namun, karena menjadi keputusan maka tetap dilaksanakan dan akan ditagih. 

"Manajemen risiko yang diterapkan Bapenda menerima pengaduan dan siap memberikan diskon atau potongan nilai pajak pada objek pajak, kita persilakan bisa mengajukan pengaduan secara kolektif melalui pemerintah desa setempat," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ruhaili
Linggauni
EditorLinggauni
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us