Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Bawaslu NTB. (dok. Bawaslu NTB)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB resmi melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. Dalam kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Pemprov NTB dinyatakan kalah.

"Untuk sengketa aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita kami sudah mengajukan PK. Kita punya novum atau bukti baru. Karena PK ini tidak hanya novum saja. Selain novum bisa juga kekhilafan hakim dalam mengartikan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan dikonfirmasi IDN Times di Kantor Gubernur NTB, Jumat (14/10/2022).

1. Laporkan dugaan tindak pidana ke Ditreskrimum Polda NTB

Aset Gedung Wanita yang juga dalam sengketa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain mengajukan PK, Rudi mengatakan Pemprov NTB juga melaporkan dugaan tindak pidana bukti palsu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Mantan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini mengungkapkan ada dugaan tindak pidana mengajukan bukti-bukti palsu dalam persidangan.

"Kami sudah mengajukan laporan pidana ke Ditreskrimum Polda NTB tentang adanya dugaan pidana. Ada pihak yang mengajukan bukti dalam persidangan. Kita melaporkan adanya proses yang melanggar hukum. Laporan sudah masuk Ditreskrimum Polda NTB," ucapnya.

2. Ajukan penundaan eksekusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di