Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sehat Walafiat, Dua Tersangka Korupsi Gedung DPRD Alor NTT Kini Ditahan

Tampang dua tersangka Gedung DPRD Alor di NTT. (Dok Kejaksaan Negeri Alor)

Kupang, IDN Times - Proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor di Nusa Tenggara Timur (NTT) dikorupsi. Dua tersangka kasus ini ialah HMS dan OD. Keduanya bekerja di PT Citra Putera Laterang yang menangani proyek tahun anggaran 2022.

Kejaksaan Negeri Alor telah memeriksakan kesehatan keduanya dan dokter dari RSUD Kalabahi menyatakan keduanya dalam keadaan sehat. Kemudian Tim penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka pukul 20.00 WITA. Penahanan ini berdasarkan surat perintah per Senin (14/7/2025).

1. Jabatan dua tersangka

Dua tersangka korupsi gedung DPRD Alor resmi jalani penahanan. (Dok Kejari Alor)

Tersangka HMS adalah kontraktor pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022). Kemudian OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang.

Dua unit handphone milik masing-masing tersangka juga telah disita oleh negara dan diikuti dengan penahanan keduanya selama 20 hari ke depannya.

"Penahanan pukul 20.00 WITA untuk 20 hari ke depan dan keduanya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Kalabahi," jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto.

2. Nilai temuan

Ilustrasi uang proyek. (pexels.com/Ahsanjaya)

Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, nilai temuan dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 mencapai sebesar Rp1,2 miliar.

"Selanjutnya, tim penyidik akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara," tukasnya.

3. Dicecar 15 pertanyaan

ilustrasi pemeriksaan kasus. (pexels.com/Treedeo.st)
ilustrasi pemeriksaan kasus. (pexels.com/Treedeo.st)

Sebelumnya, HMS dan OD memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik. Masing-masing diberikan 15 pertanyaan. HMS mampu menjawab 13 pertanyaan dan OD menjawab 11 pertanyaan. Keduanya saat itu didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Setelahnya HMS dan OD ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us