Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejaksaan Nyatakan Banding Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Kota Mataram
Kejaksaan Nyatakan Banding Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB
Kepala Seksi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejati NTB akan mengajukan banding atas vonis bebas Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman dalam kasus dana siluman DPRD NTB.
  • JPU belum menerima salinan putusan PN Mataram dan akan menelaah pertimbangan hakim sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB dalam waktu dekat.
  • Kejaksaan tetap meyakini ketiga terdakwa bersalah, meski hakim menyatakan dakwaan korupsi tidak terbukti; sebelumnya JPU menuntut masing-masing 1,5 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan akan melakukan upaya hukum banding atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB, terdakwa kasus dana siluman. Tiga anggota DPRD NTB masing-masing Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram pada Rabu malam (5/8/2026).

"Terkait dengan putusan (vonis bebas) terhadap tiga terdakwa, atas putusan tersebut tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis (6/8/2026).

1. Kejaksaan akan cermati salinan putusan

IMG-20260805-WA0023.jpg
Tiga terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (5/8/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Namun, Harun belum memastikan kapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Dia hanya mengatakan upaya hukum banding itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Namun kelanjutannya (upaya hukum banding) nanti kita tindaklanjuti, kapan dan waktunya akan kami sampaikan," ucap Harun.

Sampai saat ini, kejaksaan belum menerima salinan putusan tiga terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB itu dari PN Mataram. Nantinya, JPU akan mencermati isi salinan putusan tersebut sebelum melayangkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

2. Alasan melakukan upaya hukum banding

IMG-20260805-WA0021.jpg
Tiga terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (5/8/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ditanya terkait pasal 299 KUHAP baru bahwa tidak bisa dilakukan upaya hukum untuk perkara yang diputuskan bebas di pengadilan tingkat pertama, Harun mengatakan hal itu masih menjadi perdebatan. Pihaknya melakukan upaya hukum banding karena di daerah lain pada kasus yang divonis bebas ada yang diterima oleh pengadilan.

"Betul, memang dijelaskan di situ (pasal 299 KUHAP) tidak bisa untuk melakukan upaya hukum. Namun kami kejaksaan untuk mencari kepastian hukum, tetap akan melaksanakan upaya hukum (banding)," tegasnya.

3. Kejaksaan yakin ketiga terdakwa bersalah

IMG-20260805-WA0013.jpg
Pembacaan vonis bebas terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB Hamdan Kasim oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (5/8/2026) malam. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Harun menegaskan bahwa kejaksaan sangat yakin ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU. Meskipun dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bebas murni.

Terkait putusan majelis hakim agar barang bukti berupa uang yang telah disita JPU agar dikembalikan kepada para saksi dalam tiga perkara tersebut, Harun menyatakan pihaknya harus menerima salinan putusan.

"Langkah-langkah selanjutnya, itu baru penyampaian putusan lian. Kami akan harus lihat, menerima salinan dulu. Tidak hanya kita membaca putusan yang paling akhir itu tetapi kita melihat pertimbangan-pertimbangan hakim secara utuh," tandasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan jaksa, Hamdan Kasim disebut memberikan uang diduga gratifikasi kepada tiga anggota dewan yakni Lalu Irwan Satriadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

Sedangkan terdakwa Indra Jaya Usman didakwa telah memberikan uang kepada Muhannan Mu'min Mushonaf Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Marga Harun Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, dan Yasin Rp200 juta.

Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, serta TGH. Muliadi Rp150 juta.

Tiga anggota DPRD NTB terdakwa kasus dana siluman masing-masing Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (5/8/2026) malam.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, dakwaan sekunder dan dakwaan lebih sekunder penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More