Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ritel Modern Ditutup, Senator NTB Usulkan Eks Karyawan Ditampung Kopdes
Anggota DPD RI Evi Apita Maya. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Penutupan 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah menimbulkan PHK massal dan menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
  • Senator NTB Evi Apita Maya mengusulkan agar eks karyawan Alfamart dan Indomaret diakomodir dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai solusi penyerapan tenaga kerja baru.
  • Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi desa dengan menampung produk UMKM lokal, sehingga keuntungan dapat kembali dinikmati oleh masyarakat setempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Penutupan 25 gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah Kabupaten Lombok Tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Kebijakan ini berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi para karyawannya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) RI Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya, angkat bicara dan meminta adanya solusi konkret kepada eks karyawan yang terdampak. Dia meminta agar eks karyawan Alfamart dan Indomaret yang terdampak dapat diakomodir di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Saya juga kaget, ada sampai karyawannya menangis gitu kan, bagaimana nasib mereka kedepannya. Nah, tentunya ini menjadi PR kita kenapa hanya di Lombok Tengah yang ditutup," kata Evi dikonfirmasi usai kunjungan DPD RI di Kantor Gubernur NTB, Senin (25/5/2026).

1. Ritel modern memicu persaingan dengan pedagang tradisional dan UMKM

Ilustrasi pedagang daging ayam di Pasar Mandalika, Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hingga saat ini, Senator NTB tersebut masih mengumpulkan informasi lebih mendalam terkait alasan spesifik di balik penutupan massal dua waralaba ritel raksasa tersebut di Lombok Tengah. Kendati demikian, dia menduga ada faktor persaingan dagang dan desakan dari pelaku usaha lokal. Menurutnya, menjamurnya ritel modern belakangan ini memang memicu persaingan ketat dengan pedagang tradisional dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat desa.

"Karena mungkin sudah banyak sekali ritel bersaing dengan masyarakat, ritel yang lebih kecil yang ada di daerah, di masyarakat. Memang mungkin ada juga desakan dari ritel-ritel yang ada di masyarakat itu oleh UMKM-UMKM kecil yang bersaing, merasa tersaingi. Mungkin itu juga sebabnya, jadi saya belum bisa menjawab secara pasti karena saya baru mengetahui," jelasnya.

2. Usulkan eks karyawan ritel modern diakomodir KDKMP

Salah satu ritel modern yang sudah dibangun di Desa Sembalun (dok. Pribadi/Ruhaili)

Sebagai langkah solutif jangka panjang, Evi mengusulkan agar para eks karyawan ritel modern yang di-PHK dapat diakomodir ke dalam program KDKMP. Dia menilai pengalaman para mantan pekerja ritel modern tersebut dalam mengelola manajemen ritel modern akan menjadi aset yang sangat berharga bagi perkembangan KDKMP.

"Nah, kalau memang ada solusinya, tentunya diharapkan nanti adanya Koperasi Desa Merah Putih yang bisa membantu. Mungkin juga itu diakomodir karena mereka sudah berpengalaman untuk mengelola ritel," ujar Evi.

3. Menggerakkan ekonomi masyarakat desa

Peluncuran Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual di Desa Kekeri Lombok Barat, Senin (21/7/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Anggota Komite IV DPD RI itu menjelaskan bahwa KDKMP dirancang untuk hadir di setiap desa dan kelurahan dengan misi utama membentuk gerai yang mampu menampung dan memasarkan seluruh produk hasil UMKM lokal. Dengan menggerakkan ekonomi berbasis koperasi, keuntungan yang dihasilkan dipastikan akan berputar dan dinikmati kembali oleh masyarakat desa itu sendiri selaku anggota KDKMP.

"Tentunya koperasi itu kan anggotanya dari daerah, dari kita misalnya. Jadi, kalau memang Koperasi Desa Merah Putih itu mendapatkan hasil, tentunya masyarakat desa semua mendapatkan hasil," kata dia.

Penutupan puluhan gerai ritel modern di Lombok Tengah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2021 tentang pasar rakyat, swalayan, dan waralaba yang mengatur terkait jarak ritel modern dengan pasar rakyat.

Editorial Team

Related Article