Lombok Timur, IDN Times - Ratusan ribu bangunan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dari total 440 ribu bangunan yang ada di Lotim, baru sekitar 120 ribu rumah yang telah memiliki SPPT, sementara sisanya 320 rumah tidak memiliki SPPT.
Kondisi ini merupakan salah satu faktor rendahnya realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-PP) di Lotim. Sebab tanpa SPPT, tidak mungkin melakukan pungutan pajak.