Sekretaris Dispar NTB Cholid Tomassoang Bulu ditahan Satreskrim Polresta Mataram dalam kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Regi menambhakan berkas perkara keenam tersangka akan segera diajukan ke kejaksaan. Bekas perkara enam tersangka dijadikan tiga berkas. Tersangka WK, K, CTB dan MH dijadikan satu berkas, tersangka RA satu berkas dan tersangka DN satu berkas.
"Kita segera koordinasi dengan jaksa untuk secepatnya. Semuanya mau dilimpahkan ke jaksa," tandas Regi.
Pada saat pandemik COVID-19, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker tahun anggaran 2020. Pemprov NTB melibatkan UMKM di Pulau Lombok dan Sumbawa dalam pengadaan masker COVID-19.
Namun, pengadaan masker COVID-19 tercium aroma korupsi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.