Mataram, IDN Times - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Tahun 2022. Kedua tersangka masing-masing inisial IKS dan MZ.
Tersangka IKS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan MZ adalah pihak swasta atau penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK se-NTB dengan alokasi anggaran Rp10,2 miliar.
