Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda NTB Memastikan Tak Ada Anggota Polisi Lakukan Pungli

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto IDN Times/Ahmad Viqi

Mataram, IDN Times - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Komisaris Besar Polisi Artanto memastikan tidak ada anggota kepolisian yang melakukan pungutan dalam kegiatan di lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan ada dugaan anggota Polri yang terlibat perbuatan melanggar hukum.

"Kalau pun ada, hal itu patut diduga anggota Polri gadungan atau yang sengaja memanfaatkan nama baik kepolisian untuk memeras masyarakat," kata Artanto seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat (16/12/2022).

Apabila menemukan indikasi tersebut, Artanto berharap agar masyarakat segera mengonfirmasi kepada aparat kepolisian yang bertugas di lingkungan setempat.

"Bisa ke kapolres langsung, kapolsek ataupun bhabinkamtibmas," ujarnya.

1. Polri gadungan ditangkap

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti pengungkapan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara dalam kasus anggota Polri gadungan yang menyamar sebagai intelijen. Anggota Polri gadungan berinisial DA (32) ditangkap pihak kepolisian ketika melakukan pungutan liar bersama seorang rekannya yang mengaku sebagai wartawan berinisial BU (31).

Kedua pria asal Desa Medana, Kabupaten Lombok Utara itu ditangkap pada Rabu (14/12), berdasarkan informasi salah seorang korban yang bekerja di manajemen hotel kawasan wisata Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.

2. Pelaku menyamar dan memeras korban

dok.IDN Times

Dalam kegiatan penyamaran, kedua pelaku melakukan pungli dengan dalih pendataan izin minuman beralkohol. Kepada pihak manajemen hotel, pelaku pun meminta uang Rp500 ribu yang kini sudah menjadi kelengkapan alat bukti penangkapan.

Terkait hal tersebut, Artanto memastikan DA bukan anggota Polri yang bertugas di bidang intelijen. Dirinya juga sudah mengonfirmasi kepada Polres Lombok Utara bahwa kegiatan pendataan izin minuman beralkohol di kawasan wisata Gili Meno belum terlaksana.

"Memang, menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, beberapa wilayah melakukan razia minuman beralkohol. Hal ini yang kemudian menjadi modus para pelaku untuk memeras masyarakat," ucap dia.

3. Dugaan penipuan

Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Lebih lanjut, Artanto mengatakan proses hukum terhadap kedua pelaku kini masih berjalan di tahap pemeriksaan. Kasusnya mengarah pada dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Kedua pelaku masih diperiksa. Karena mereka bukan bagian dari ASN atau anggota Polri, arah pemeriksaan ke dugaan penipuan, sesuai aturan KUHP," kata Artanto

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin
Follow Us