Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Piche Kota Dijebloskan ke Ruang Tahanan Polres Belu
Piche Kota jadi terlapor dugaan kasus persetubuhan di bawah umur. (instagram.com/pichekota)
  • Piche Kota, eks kontestan Indonesian Idol, resmi ditahan di Polres Belu setelah kesehatannya dinyatakan pulih dari perawatan medis di RSUD Atambua.
  • Tiga tersangka termasuk Piche kini berada di rutan terkait dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun, dengan perkara telah memasuki Tahap I penyidikan.
  • Polda NTT menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta mengutamakan perlindungan terhadap korban anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
13 Januari 2026

Laporan polisi nomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda Nusa Tenggara Timur dibuat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

28 Februari 2026

Piche Kota bersama dua rekannya, RM alias Roy dan RS alias Rival, ditangkap dan akan dibawa ke rumah tahanan. Piche mengeluh sakit sehingga dibawa ke RSUD Atambua untuk perawatan, sementara dua tersangka lainnya ditahan di rutan.

10 Maret 2026

Kesehatan Piche Kota dinyatakan pulih oleh dokter pada malam hari. Pada tanggal yang sama, kejaksaan menerbitkan berkas P19 bernomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 sebagai petunjuk lanjutan penyidikan.

11 Maret 2026

Pada pukul 01.39 WITA, Piche Kota resmi dijebloskan ke ruang tahanan Polres Belu setelah kesehatannya membaik. Kapolres Belu menegaskan pembantaran penahanan telah dicabut sesuai keterangan medis yang sah.

kini

Ketiga tersangka telah berada dalam tahanan Polres Belu. Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan prioritas perlindungan terhadap korban anak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Piche Kota resmi ditahan di ruang tahanan Polres Belu terkait dugaan tindak pidana perkosaan, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
  • Who?
    Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau Piche Kota, bersama dua tersangka lain bernama RM alias Roy dan RS alias Rival, serta aparat Polres Belu yang menangani kasus ini.
  • Where?
    Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polres Belu, setelah sebelumnya Piche dijemput dari RSUD Atambua, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Piche dibawa ke rutan pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026 pukul 01.39 WITA, setelah dinyatakan sehat oleh dokter pada Selasa malam, 10 Maret 2026.
  • Why?
    Penahanan dilakukan karena kondisi kesehatan Piche telah pulih sehingga pembantaran dicabut dan proses hukum atas dugaan tindak asusila terhadap korban berusia 16 tahun dapat dilanjutkan.
  • How?
    Penyidik Satreskrim Polres Belu menjemput Piche dari rumah sakit dan menggiringnya ke rutan. Proses penahanan berlangsung sesuai ketentuan hukum dengan pengawasan Kapolres dan koordinasi jaksa penuntut umum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Piche Kota, penyanyi yang dulu ikut Indonesian Idol, sekarang ditahan polisi karena diduga berbuat jahat pada anak. Dia sempat sakit dan dirawat di rumah sakit, tapi setelah sembuh dibawa ke ruang tahanan. Polisi juga sudah menahan dua orang lain. Sekarang polisi dan jaksa masih memeriksa kasusnya dengan aturan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penahanan Piche Kota oleh Polres Belu menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu. Proses ini dilakukan secara profesional, mengikuti keterangan medis dan arahan jaksa, serta menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penyidikan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Piche Kota resmi dijebloskan ke dalam ruang tahanan (rutan) Polres Belu terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan serta pencabulan terhadap anak. Eks kontestan Indonesian Idol bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota ini dijemput dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian digiring ke rutan usai kesehatannya dinyatakan membaik.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa menegaskan dengan penahanan ini maka pembantaran terhadap Piche sudah ditarik sesuai adanya keterangan medis yang sah.

1. Dibawa pada dini hari

ilustrasi seorang diborgol (https://www.pexels.com/@kindelmedia/)

Astawa menyebut musisi ini ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Belu pada Rabu dini hari, (11/3/2026), tepatnya pukul 01.39 WITA. Pelaksanaan penahanan Piche, kata dia, sesuai pernyataan dokter mengenai kesehatannya yg sudah pulih pada Selasa malam, (10/3/2026).

"Sehingga proses penahanan dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis," jelas dia dalam keterangan tertulisnya pagi ini.

Penahanan ini, kata dia, menunjukkan Polres Belu sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 13 Januari 2026 ini.

2. Ketiga tersangka sudah berada dalam rutan

Polisi tahan tiga tersangka asusila anak di rutan Polres Belu termasuk Piche Kota. (Dok Polres Belu)

Dengan demikian saat ini penyidik telah menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan serta pencabulan terhadap ACT (16), korban anak di bawah umur.

Piche Kota mengeluhkan mengeluh sakit lambung, vertigo, dan muntah saat ditangkap dan akan dibawa ke rumah tahanan, 28 Februari 2026, bersama dua rekannya, RM alias Roy dan RS alias Rival. Piche kemudian dibawa ke RSUD Atambua untuk perawatan sementara dua tersangka lainnya dijebloskan ke rutan.

Selanjutnya penyidik akan menindaklanjuti petunjuk dari jaksa penuntut umum melalui berkas P19 dari kejaksaan dengan nomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.

"Selain itu, perkembangan perkara telah memasuki Tahap I. Saat ini kita ikuti petunjuk jaksa penuntut umum," tukasnya lagi.

3. Polisi sebut tidak ada perlakuan khusus

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan tak ada perlakuan khusus terhadap tersangka dalam perkara asusila anak ini.

“Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan,” jelas Henry.

Ia memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.

"Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama, dan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum,” tegas dia.

Editorial Team