Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Petani Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi, Lapor ke Ombudsman NTB Saja!

Pemerintah mulai uji coba atau soft launching digitalisasi penebusan pupuk subsidi di Provinsi Bali. (Dok. Pupuk Indonesia)

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko pengaduan menindaklanjuti hasil pelaksanaan monitoring tindakan korektif tentang pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan Kementerian Pertanian, Selasa (13/12/2022).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono di Mataram, Kamis (15/12/2022) menjelaskan berdasarkan hasil monitoring, ORI meminta Kementerian Pertanian agar menyediakan data e-alokasi penerima pupuk bersubsidi tahun 2023 harus telah disampaikan kepada HIMBARA dan PT. Pupuk Indonesia sebelum tanggal 15 Desember 2022.

1. Masih ada kabupaten/kota belum menginput data e-alokasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (dok. Ombudsman NTB)

Dari hasil monitoring sementara yang dilakukan ORI, terdapat kendala yang dihadapai Kementerian Pertanian. Di mana, sampai dengan saat ini masih ada kabupaten/kota yang belum melakukan penginputan data e-alokasi.

Sehingga ORI juga meminta kepada Bupati/Wali Kota yang hingga saat ini daerahnya belum melakukan penginputan e-alokasi agar segera menetapkan data alokasi sebelum tanggal 15 Desember 2022.

"Oleh karena itu ORI meminta setiap perwakilan, termasuk perwakilan NTB ikut memantau proses pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut, salah satunya dengan membuka posko pengaduan," kata Dwi.

2. Hasil investigasi Ombudsman

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dwi mengatakan Ombudsman RI telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada tahun 2022 di seluruh Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Selain itu, Ombudsman RI juga melakukan Kajian Sistemik (Systemic Review) pada tahun 2021 tentang pencegahan maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan hasil investigasi yang dilakukan didapatkan temuan-temuan baik pada proses pendataan dan penebusan. Pada proses pendataan, Ombudsmanbmenemukan ada ketidakakuratan pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput pada e-RDKK.
Di mana, diantaranya non-petani terdaftar dalam e-RDKK, daftar ganda, tidak adanya pemutakhiran data, petani kecil tidak terdaftar dalam e-RDKK, Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan, serta data luas lahan yang homogen pada data e-RDKK.

Ombudsman juga menemukan adanya hambatan atau kendala bagi para Penyuluh Pertanian dalam hal melakukan pendataan. Hal tersebut dipengaruhi beberapa aspek seperti jumlah SDM Penyuluh yang terbatas, rendahnya kompetensi penyuluh, dan kecilnya alokasi anggaran penyuluhan.

Selanjutnya pada proses penebusan, ada permasalahan dalam proses implementasi kartu tani dalam pemberian Pupuk Bersubsidi secara serentak atau nasional. Masalah yang muncul yaitu belum optimalnya distribusi kartu tani kepada para petani.

Kemudian infrastruktur pendukung penggunaan kartu tani seperti mesin Electronic Data Capture (EDC). Serta jaringan internet yang belum mendukung, gangguan-gangguan teknis yang belum cepat diselesaikan, serta ketidaksiapan petani dan pengecer dari sisi pemahaman dalam menggunakan kartu tani.

3. Penyimpangan penebusan pupuk subsidi

ilustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, penebusan pupuk bersubsidi juga ditengarai tidak sesuai prosedur. Hal ini dapat diketahui dari adanya penyimpangan penebusan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani.

Kemudian kios pengecer juga dapat mengatur mekanisme penebusan secara sepihak. Kios pengecer menyimpan atau menguasai kartu tani, dan dapat menolak penebusan secara individu.

Selain itu, Dinas Pertanian juga dapat mengatur mekanisme penebusan secara sepihak yaitu hanya memperbolehkan penebusan menggunakan kartu tani. Dengan adanya temuan-temuan baik dalam proses pendataan dan penebusan tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian RI, HIMBARA, dan PT. Pupuk Indonesia yang salah satunya meminta adanya percepatan penetapan data e-Alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023.

4. Alokasi pupuk subsidi di NTB

Ilustrasi pengepakan pupuk UREA. (Dok. PT Pupuk Indonesia)

Dwi mengatakan ombudsman RI Perwakilan NTB per 12 Desember 2022 melalui sistem e-Alokasi Kementerian Pertanian RI diketahui jumlah NIK terdaftar di Provinsi NTB sebagai penerima pupuk bersubsidi sebanyak 575.228, dengan jumlah alokasi pupuk sebanyak 290.441.000 kg.

Namun, data alokasi pupuk yang baru terinput berdasarkan e-Alokasi adalah 272.750.362 kg. Hal ini dikarenakan dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di NTB, baru 2 Kabupaten/Kota yang telah melakukan penetapan melalui sistem e-Alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023. Sedangkan 8 Kabupaten/Kota belum melakukan penetapan sehingga memerlukan atensi khusus.

Perkembangan terbaru atas koordinasi Ombudsman dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, kata Dwi, dari 10 kabupaten/kota, hampir seluruhnya telah melakukan penetapan penerima pupuk bersubsidi dan diperkirakan seluruh daerah di NTB akan menetapkan sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

Selain meminta Kabupaten/Kota untuk segera melakukan penetapan, dirinya juga mengimbau masyarakat khusususnya penerima pupuk bersubsidi yang terkendala dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi untuk dapat melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman. Menurut Dwi, hal ini merupakan kewenangan Ombudsman dalam melakukan fungsi pengawasan khususnya pelayanan administratif di sektor pertanian.

  • "Bagi masyarakat yang merasa terkendala dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah NTB, silakan untuk mengadukan hal tersebut secara offline dengan datang langsung ke posko pengaduan yang telah dibuka pada Kantor ORI Perwakilan Provinsi NTB. Namun jika kesulitan untuk datang dapat juga untuk melapor secara online melalui kanal-kanal yang telah disediakan Ombudsman," tandas Dwi.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us