Pesta Narkoba Tengah Malam Digerebek, Polisi Amankan 5 Orang di Lobar

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek lima orang yang sedang pesta narkoba pada sebuah rumah di Dusun Kalimanting, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar), Sabtu dini hari (4/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam penggerebekan tersebut diamankan sebanyak empat orang pria dan satu perempuan.
Kelima pelaku yang berada di lokasi saat penggerebekan yakni S (44) laki-laki, SM (18) Perempuan, Z (25) laki-laki, LOM (27) laki-laki, dan S (46) laki-laki. Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
1. Digerebek saat pesta sabu

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba. Seperti pipet plastik modifikasi, alat hisap (bong) dengan pipa kaca, klip kosong, serta uang tunai dan alat komunikasi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Saat penggerebekan, para terduga pelaku berada di ruang tengah rumah yang merupakan milik salah satu dari mereka. Diduga kuat mereka sedang mengonsumsi narkoba, semacam pesta sabu,” kata Ngurah di Mataram, Sabtu (4/4/2026).
2. Lakukan pengembangan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba

Dia mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat ini, kelima terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Kami masih mendalami peran masing-masing, apakah para terduga ini merupakan pengguna aktif, pengedar, atau bagian dari jaringan pengedar,” tambahnya.
3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ngurah menegaskan pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat dusun atau lingkungan. Dia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran barang haram tersebut.













![[QUIZ] Sudah Tersakiti tapi Masih Bertahan? Cari Tahu Alasannya dari Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251113/pexels-gustavo-fring-4173140_8317ea12-c705-4b40-9e7b-c03fd3b3b51d.jpg)
![[QUIZ] Bagaimana Kepribadianmu saat Sendirian? Cari Tahu di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20260404/1000013396_7125005e-5677-451a-8d3d-0ba37705bec5.jpg)



