- Wisatawan Mancanegara sebesar Rp250 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp200 ribu per orang per hari
- Wisatawan Nusantara sebesar Rp50 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp20 ribu per orang per hari
- Wisatawan Nusantara pada hari libur, tarif baru pendakian sebesar Rp75 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp30 ribu per orang per hari
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa minimal 5 orang sebesar Rp25 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp10 ribu per orang per hari.
BTNGR Targetkan PNBP Rp26 Miliar dari Aktivitas Pendakian Rinjani

- BTNGR menargetkan PNBP Rp26 miliar tahun 2026 dari aktivitas wisata pendakian dan non pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani, naik tipis dari capaian tahun sebelumnya Rp25,9 miliar.
- Pemerintah pusat menyetujui pengembalian 40 persen PNBP ke daerah untuk perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana kawasan Rinjani, termasuk peningkatan keamanan seperti CCTV dan drone thermal.
- Kenaikan tarif pendakian berlaku sejak November 2025 sesuai regulasi baru, dengan penyesuaian kelas jalur yang membuat tarif wisatawan domestik dan mancanegara meningkat di beberapa rute utama.
Mataram, IDN Times - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp26 miliar tahun 2026. Pendapatan negara itu ditargetkan dari aktivitas kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Gunung Rinjani baik aktivitas pendakian dan non pendakian.
Kepala BTNGR Budhy Kurniawan mengatakan target PNBP tahun ini naik tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang tercapai sebesar Rp25,9 miliar. "Tahun ini target PNBP Rp26 miliar," kata Budhy dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (4/4/2026).
1. Sebanyak 40 persen dikembalikan ke daerah

Mulai tahun ini, pemerintah pusat akan mengembalikan sebagian dari PNBP tersebut ke daerah untuk perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Budhy menyebut pemerintah pusat telah menyetujui 40 persen dari PNBP yang diperoleh akan dikembalikan ke daerah.
"Kalau kemarin diminta sekitar 40 persen PNBP kembali ke daerah, sudah disetujui," ungkapnya.
Sebelum pembukaan pendakian Gunung Rinjani pada 1 April 2026 lalu, BTNGR melakukan sejumlah perbaikan di jalur pendakian. Kemudian pada 2025, telah dilakukan penambahan perlengkapan untuk keselamatan pendakian.
"Drone thermal juga kita sudah punya. Kemudian penambahan CCTV, salah satu cara untuk memantau pendaki," tuturnya.
2. Kunjungan wisatawan ke Gunung Rinjani sepanjang 2025

Pada tahun 2025, total sebanyak 132.322 wisatawan nusnatara dan mancanegara mengunjungi kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Terdiri dari kunjungan wisatawan non pendakian sebanyak 52.108 orang, dengan rincian wisatawan nusantara 51.311 orang dan mancanegara 797 orang.
Sedangkan kunjungan wisata pendakian tercatat sebanyak 80.214 orang. Dengan rincian pendaki mancanegara 43.236 orang dan pendaki nusantara 36.978 orang. Total PNBP yang diperoleh dari aktivitas wisata non pendakian dan non pendakian mencapai Rp25,9 miliar lebih.
Peningkatan aktivitas wisata di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani turut menghadirkan tantangan pengelolaan sampah. BTNGR mencatat total sampah pendakian 2025 sebanyak 30.359,52 kg dan sampah non pendakian 2025 sebanyak 1.197,82 kg.
3. Tarif pendakian Gunung Rinjani

Diketahui, tarif pendakian Gunung Rinjani resmi naik pada 3 November 2025 lalu. Kenaikan tarif pendakian Gunung Rinjani menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam.
Dengan adanya regulasi tersebut, beberapa jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif tiket masuk. Tiga jalur pendakian Gunung Rinjani yang sebelumnya kelas 2 menjadi kelas 3 dan tiga jalur pendakian yang sebelumnya kelas 3 menjadi kelas 2.
Tiga jalur pendakian Gunung Rinjani yang sebelumnya kelas 2 menjadi kelas 1, yaitu Jalur Sembalun Lombok Timur, Jalur Senaru dan Torean Lombok Utara. Adapun rincian tarif yang baru untuk tiga jalur pendakian tersebut, yaitu:
Sedangkan tiga jalur pendakian Gunung Rinjani yang sebelumnya kelas 3 menjadi kelas 2, yaitu Jalur Aikberik Lombok Tengah, Jalur Tetebatu dan Timbanuh Lombok Timur. Dengan rincian tarif sebagai berikut:
- Wisatawan Mancanegara sebesar Rp200 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp150 ribu per orang per hari
- Wisatawan Nusantara sebesar Rp20 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp10 ribu per orang per hari
- Wisatawan Nusantara pada hari libur tarifnya sebesar Rp30 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp15 ribu per orang per hari.
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa minimal 5 orang dengan tarif Rp10 ribu per orang per hari dari sebelumnya Rp5 ribu per orang per hari.
















![[QUIZ] Sudah Tersakiti tapi Masih Bertahan? Cari Tahu Alasannya dari Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251113/pexels-gustavo-fring-4173140_8317ea12-c705-4b40-9e7b-c03fd3b3b51d.jpg)
![[QUIZ] Bagaimana Kepribadianmu saat Sendirian? Cari Tahu di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20260404/1000013396_7125005e-5677-451a-8d3d-0ba37705bec5.jpg)

