Lombok Tengah, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal. Tujuannya untuk meningkatkan
sinergi dalam mencegah peredaran rokok ilegal di daerah setempat.
"Hari ini kami melakukan sosialisasi dan pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (30/7/2022).
Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2022 sebesar Rp50 miliar yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah.