Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Lombok Tengah, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal. Tujuannya untuk meningkatkan
sinergi dalam mencegah peredaran rokok ilegal di daerah setempat.

"Hari ini kami melakukan sosialisasi dan pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (30/7/2022).

Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2022 sebesar Rp50 miliar yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah.

1. DBHCHT diberikan untuk tingkatkan kesejahteraan

Ilustrasi rokok ilegal. IDN Times/Haikal Adithya

Pemerintah pusat memberikan anggaran tersebut untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dana yang diberikan itu diharapkan dimanfaatkan dengan tepat.

"Dana itu diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan luas lahan basah di Kabupaten Lombok Tengah saat ini sekitar 50 ribu hektare dan lahan tanam tembakau di Lombok Tengah juga cukup luas. Namun, besaran DBHCHT yang diberikan itu sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga Lombok Tengah mendapatkan dana Rp50 miliar.

3. Edukasi masyarakat tentang rokok ilegal

Editorial Team

EditorLinggauni