Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mewajibkan seluruh pengemudi transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim dan InDrive, menggunakan pelat kendaraan DR dan EA. Sebagaimana diketahui, DR merupakan pelat kendaraan untuk wilayah Pulau Lombok, sedangkan EA pelat kendaraan di wilayah Pulau Sumbawa.
Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Ngurah Weda Gama, mengungkapkan bahwa belum seluruh aplikator transportasi online menyelesaikan proses izin angkutan sewa khusus (ASK) secara lengkap. Setiap penambahan kendaraan diwajibkan memperbarui izin, serta memastikan data jumlah kendaraan selalu mutakhir.
Dalam perizinan ASK, persetujuan kuota kendaraan dari Pemprov NTB menjadi syarat utama yang akan ditetapkan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas pihak bersama kalangan akademisi. Selain tarif, pemerintah daerah juga menegaskan kewajiban kendaraan dan operasional.
"Seluruh driver yang tergabung dalam pelatform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive diwajibkan menggunakan pelat kendaraan DR dan EA, sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Gama usai pertemuan di Dinas Perhubungan NTB, Rabu (14/1/2026).
