Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kendaraan bermotor di Kota Mataram.
Ilustrasi kendaraan bermotor di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mewajibkan seluruh pengemudi transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim dan InDrive, menggunakan pelat kendaraan DR dan EA. Sebagaimana diketahui, DR merupakan pelat kendaraan untuk wilayah Pulau Lombok, sedangkan EA pelat kendaraan di wilayah Pulau Sumbawa.

Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Ngurah Weda Gama, mengungkapkan bahwa belum seluruh aplikator transportasi online menyelesaikan proses izin angkutan sewa khusus (ASK) secara lengkap. Setiap penambahan kendaraan diwajibkan memperbarui izin, serta memastikan data jumlah kendaraan selalu mutakhir.

Dalam perizinan ASK, persetujuan kuota kendaraan dari Pemprov NTB menjadi syarat utama yang akan ditetapkan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas pihak bersama kalangan akademisi. Selain tarif, pemerintah daerah juga menegaskan kewajiban kendaraan dan operasional.

"Seluruh driver yang tergabung dalam pelatform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive diwajibkan menggunakan pelat kendaraan DR dan EA, sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Gama usai pertemuan di Dinas Perhubungan NTB, Rabu (14/1/2026).

1. Aplikator transportasi online juga wajib buka kantor cabang di NTB

Ilustrasi kendaraan bermotor di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, kata Gama, aplikator transportasi online juga diwajibkan membuka kantor cabang di NTB. Jika ada yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi oleh Dinas Perhubungan NTB.

"Setiap aplikator diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai teguran tertulis hingga sanksi oleh Dinas Perhubungan," kata dia.

Sementara, pihak aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan InDrive yang ikut dalam pertemuan itu menyatakan komitmen untuk patuh dan mengikuti regulasi sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas dan tegas melalui regulasi resmi. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi konflik dengan ketentuan persaingan usaha.

Aplikator juga mengusulkan keterlibatan akademisi dalam kajian transportasi serta diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan alat, kebersihan, administrasi, dan pengawasan.

2. Gubernur NTB tetapkan tarif batas bawah dan atas transportasi online

Ilustrasi Gojek. (Dok. GoTo)

Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22 yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan tarif di daerah dan menjadi acuan resmi bagi seluruh aplikator transportasi online di NTB.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan NTB Indra Jaya menegaskan bahwa regulasi tarif ASK telah final dan berlaku, dengan penekanan pada kepatuhan kendaraan, perizinan, keberadaan kantor cabang serta perlindungan tenaga kerja. Para aplikator pun menyatakan siap patuh dan mendukung tindak lanjut kebijakan, demi mewujudkan layanan transportasi online yang tertib, adil, dan berkelanjutan di NTB.

Indra mengatakan bahwa kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah final, sah, dan berlaku resmi untuk seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di NTB. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim transportasi online yang adil, tertib, dan berkelanjutan serta upaya meningkatkan pendapatan daerah dari pengemudi transportasi online yang berdomisili asli NTB.

3. Transportasi online menyerap 9.259 tenaga kerja di NTB

Acara "Aman Bersama Gojek" di Jakarta, pada Jumat (13/12/2024) (IDN Times/Misrohatun)

Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Syamsun Rizal, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatur tarif maupun teknis operasional transportasi online. Peran Kominfotik difokuskan pada pengawasan aspek komunikasi dan literasi digital.

"Dukungan sistem informasi dan publikasi kebijakan serta menjadi fasilitator dialog digital antara pemerintah daerah dan aplikator, guna membangun ekosistem digital transportasi yang aman, sehat, dan inklusif," kata dia.

Dari aspek ketenagakerjaan, Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Murdi, mencatat bahwa transportasi online telah menyerap 9.259 driver terdaftar, sekaligus berkontribusi menurunkan angka pengangguran di NTB. Disnakertrans NTB mengimbau seluruh driver untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini penting demi perlindungan keselamatan dan jaminan kerja. Serta membuka ruang pengaduan dan penyelesaian konflik antara driver dan aplikator transportasi online yang beroperasi di NTB.

Editorial Team